MOJOKERTO, Tugujatim.id – Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Jumat (28/06/2024). Ketua FKI-1 Mojokerto Wiwit Haryono mengatakan, dirinya datang ke kantor DKPP di Jl MH Thamrin 14, Jakarta Pusat.
“Kami membawa sejumlah berkas laporan dan telah diterima oleh DKPP melalui petugas. Hal itu berdasarkan tanda terima laporan kami dari DKPP dengan nomor 373/02-28/SET-02/VI/2024,” beber Wiwit saat dikonfirmasi, Sabtu (29/06/2024).
Wiwit menambahkan, dirinya secara khusus juga menyinggung laporan tentang komisioner KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 yakni Rendy Oky Saputra. Rendy dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Rendy dilaporkan akibat diduga kuat pernah terlibat sebagai pengurus partai politik.
Baca Juga: Cara Sehat Diet Golongan Darah A, Rahasia di Balik Tubuh yang Ideal dan Bugar dengan Mudah
Wiwit mengacu pada salinan surat keputusan DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto tertanggal 3 Juli 2022. Pada salinan surat tersebut muncul nama Rendy Oky Saputra sebagai Sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Ngoro. Tidak hanya itu, salinan surat tersebut disertai dengan tanda tangan Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad.
“DKPP telah mencermati dokumen yang kami serahkan, lalu kami juga membahas adanya konspirasi dari surat keputusan tersebut,” beber Wiwit.
Wiwit melanjutkan, pasca laporannya diterima DKPP, besar kemungkinan baik KPU maupun Bawaslu segera dipanggil oleh DKPP untuk dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Hal ini sebagai bukti keseriusan kami dengan mendatangi langsung kantor DKPP dari Mojokerto. Harapan kami bisa berbuah berupa keseriusan yang sama tentang proses penanganan pelanggaran kode etik,” harapnya.
Wiwit melanjutkan, dia mempertanyakan integritas komisioner KPU yang diduga kuat pernah terlibat sebagai pengurus partai politik. Pasalnya, Wiwit menambahkan, Peraturan KPU menyebutkan calon komisioner KPU sekurang-kurangnya minimal tidak pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik dalam waktu paling singkat 5 tahun.
“Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota pasal 3 bahwa syarat calon komisioner tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” lanjut Wiwit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati