Tugujatim.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendorong ekspor produk halal Indonesia ke pasar global. Inisiasi ini dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan teknis sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berorientasi ekspor.
Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kemendag RI Olvy Andrianita mengatakan, pihaknya berkomitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu kriteria produk UMK berorientasi ekspor. Selanjutnya, produk yang sudah bersertifikasi halal akan didorong menembus pasar ekspor yang terbuka di berbagai negara.
“Payung besar MoU antara BPJPH dan Kemendag sudah ada. Saatnya implementasinya. Kami sadar ekspor menjadi penting di masa pandemi ini, selain investasi. Target ekspor kami adalah produk makanan dan minuman, selain ada rempah-rempah, kopi, dan sebagainya,” jelas Olvy.
Olvy menegaskan, Kemendag dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) juga telah memetakan peluang terkait pemenuhan kebutuhan jamaah haji dan umrah di Saudi Arabia. Perlengkapan dan barang yang digunakan jamaah umrah dan haji itu bisa dipasok dari Indonesia.
Selain itu, Kemendag juga sudah membuka ruang kerja sama bilateral seperti Indonesia-Korea, Indonesia-Turki, Indonesia-UEA, dan seterusnya. Peluang ini, Olvy melanjutkan, perlu diambil dan disiapkan bersama. Terlebih tarif masuknya sudah direndahkan dengan adanya kerja sama tersebut.
“Kami akan fokus bagaimana sertifikasi halal yang sudah diberikan tidak mandek, harus dikembangkan dan diawasi. Ekspor tidak mungkin hanya sekali, harus membangun trust dengan menjaga buyer dan pasar ekspor. Bagaimana kami memilih UMKM yang bisa berkomitmen pada penjagaan proses halal. Nanti akan kami klaster perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal. Kami juga membutuhkan data dari BPJPH,” tegasnya.
Sementara itu, dilansir dari website resmi Kemenag.go.id, Plt Kepala BPJPH Mastuki menyatakan sangat siap berkolaborasi dalam mendorong produk halal UMK ke pasar ekspor melalui percepatan sertifikasi halal. Untuk itu, BPJPH menyiapkan skema percepatan sertifikasi halal kepada UMK yang bertujuan ekspor.
“Skemanya banyak. Kami memiliki pengalaman melakukan bimbingan teknis kepada UMK, pelatihan, atau fasilitasi dan pendampingan bersama mitra kementerian maupun lembaga dan instansi swasta. BPJPH juga dapat menyelenggarakan kelas halal (halal class) dan konsultasi khusus bagi UMK, dengan materi jaminan produk halal masuk dalam kurikulum pelatihan ekspor,” jelas Mastuki saat rapat daring bersama direktur Pengembangan Produk Ekspor Kemendag dan jajarannya, Selasa (30/03/2021).
“Untuk itu, data perusahaan atau produk halal yang siap masuk ekspor dapat diberikan ke BPJPH. Kemudian negara-negara yang menjadi tujuan ekspor juga perlu di-list. Ini terkait kerja sama keberterimaan sertifikasi halal Indonesia yang dipersiapkan oleh BPJPH. Dan itu akan berlaku timbal balik bagi dan untuk negara tujuan maupun Indonesia,” imbuhnya.
Rapat daring ini menghasilkan beberapa keputusan penting. Di antaranya, proses pengurusan sertifikasi halal masuk dalam kurikulum pelatihan ekspor. BPJPH dan Kemendag segera melakukan pertukaran data UMK bersertifikasi halal dan yang akan dibimbing untuk menembus pasar ekspor. Kedua pihak juga membentuk tim koordinasi teknis untuk segera merumuskan dan menjadwalkan tindak lanjutnya. (Mochamad Abdurrochim/ln)