JEMBER, Tugujatim.id – Perubahan fungsi bangunan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember (DP3AKB Jember) menjadi Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) dinilai mendadak dan menyebabkan sejumlah pegawai kelimpungan mencari lokasi baru.
Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan sejumlah instansi daerah menyusul pembaruan struktur birokrasi berdasarkan kebijakan anyar Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Jember.
Peraturan Daerah Jember Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan hukum peleburan DP3AKB ke dalam Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Akibat kebijakan tersebut, staf DP3AKB diharuskan mengosongkan gedung meski tempat kerja alternatif belum sepenuhnya siap. Dr. Oktavia Wahyu Trisnamurti, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3AKB, mengakui kenyataan ini.
“Kami yang awalnya berharap masih bisa bertahan di lokasi ini justru dipaksa keadaan untuk segera mengemas barang hari ini juga,” ungkapnya pada Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, ruang kerja pengganti di Dinkes maupun Dinsos masih dalam proses penyiapan. “Baik di Dinkes maupun Dinsos, ruangan untuk kami masih dalam tahap persiapan,” jelasnya.
Kegelisahan serupa disuarakan Saras Dumasari, Fasilitator Daerah Pengarusutamaan Gender Jember. Ia mengungkapkan bahwa informasi pengosongan gedung baru diterima secara mendadak.
“Kami baru mendapat kabar kemarin petang bahwa bangunan ini mesti segera ditinggalkan,” tutur Saras Dumasari.
Ia menekankan bahwa masalah sebenarnya bukan soal gedung semata, namun kelangsungan program perlindungan terhadap perempuan dan anak. Tidak adanya kepastian tempat untuk menjalankan pelayanan akan berakibat terhadap kerugian yang dirasakan masyarakat.
“Ketiadaan kepastian tempat dan jaminan layanan yang berkelanjutan sudah pasti merugikan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Said Karim selaku Kepala KPPG Jember menerangkan bahwa pemanfaatan gedung tersebut melalui mekanisme pinjam pakai. Menurutnya, pihak KPPG Jember telah melakukan permohonan kepada Bupati Jember Muhammad Fawait sebelumnya.
“Kami mengajukan permohonan peminjaman bangunan kepada Bupati untuk dijadikan markas KPPG,” papar Said.
Ia menambahkan, cakupan kerja KPPG Jember sangat luas meliputi banyak wilayah di Jawa Timur. “Tanggung jawab KPPG Jember mencakup kurang lebih 22 kabupaten dan kota, bukan cuma wilayah Kabupaten Jember,” imbuhnya.
Menanggapi kontroversi ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Akhmad Helmi Luqman mempertegas status kepemilikan gedung bekas DP3AKB sebagai milik pemerintah daerah.
“Secara formal, bangunan ini merupakan properti Pemda dan peruntukannya diputuskan oleh kepala daerah,” katanya.
Helmi memberikan jaminan bahwa Pemkab Jember akan menyiapkan tempat kerja memadai bagi para pegawai sambil memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








