BATU, Tugujatim.id – Sebanyak 24 pemuda-pemudi asal Kota Malang, Surabaya dan Madiun harus harus tertahan di Polres Batu. Mereka harus berurusan dengan polisi lantaran menggelar pesta disertai live musik dan miras di Villa Savira Panderman Kota Batu ditengah PPKM Darurat.
Kasat Sabhara Polres Batu, AKP Achmad Zainuddin memaparkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang yang berpesta di tengah kegentingan Covid-19 di Kota Batu.
“Saat ini 24 orang ini masih di Polres Batu, masih kita periksa ini. Jadi mulai tadi malam (Rabu, 7/7/2021) itu kita periksa satu persatu, kita dalami semua,” ujarnya, Kamis (8/7/2021).
Disebutkan, pihaknya juga terus mendalami kasus tersebut apakah ada indikasi tindak pidana lain dalam pesta itu. Di mana, dalam PPKM Darurat ini semua wisata ditutup dan warga luar kota tak berkepentingan mendesak dilarang keras masuk Kota Batu.
“Jadi terus kita dalami dulu, motif mereka apa, sengaja atau seperti apa. Nanti sanksinya otomatis sesuai Undang Undang yang berlaku, bisa UU Perda yang ada, bisa juga dengan UU Karantina Kesehatan, ini masih kita dalami dulu,” bebernya.
Dalam kasus ini Zainuddin berpesan, agar semua masyarakat turut serta dalam penanganan Covid-19 di Kota Batu. Salah satunya dengan mengurangi aktivitas maupun mobilitas di luar rumah.
“Kami mohon masyarakat sama sama bisa menahan diri dengan cara, sementara berkegiatan dirumah dulu. Karena situasi penyebaran Covid-19 saat ini, kita sama sama mengetahui bahwa kasusnya cukup tinggi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Batu, M Nur Adhim menambahkan, pihaknya juga tengah memanggil pemilik villa tempat pesta itu digelar. Dikatakan, pihaknya telah memerintahkan Sekertaris Satpol PP untuk memanggil pemilik villa itu.
“Satpol PP akan menindak pemilik villa. Itu nanti akan kita panggil dan kita segel villanya selama PPKM Darurat ini, minimal itu. Nanti kita lihat saja hasilnya,” ujarnya.
“Jadi pelakunya sudah ditindak oleh Polres Batu dari tadi malam. Pemiliknya, kita yang akan menindak secara administrasi sesuai UU yang berlaku, minimal ditutup,” imbuhnya.
Menurutnya, tindakan 24 pemuda dan pemilik villa tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan peraturan dalam PPKM Darurat yang tengah diberlakukan di Kota Batu.
“Mereka ini sangat tidak membantu pemerintah dalam hal bersama sama menanggulangi penyebaran Covid-19 ini. Malah memicu kegiatan yang dapat menimbulkan bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Batu,” tegasnya.