MALANG, Tugujatim.id – Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah sejumlah tempat di Kota Malang, Jatim, sejak Rabu (23/8/2023). Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti kasus pemalsuan dokumen Gedung Wismilak yang terletak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jatim.
Terpantau, belasan polisi mendatangi rumah tua di Jalan Halmahera, Kota Malang, pada Kamis (24/8/2023) siang. Beberapa petugas kepolisian juga tampak berjaga di depan dan di balik pagar rumah tua itu. Kemudian anggota lain keluar masuk rumah itu dengan membawa dokumen-dokumen.
“Iya, kami menggeledah beberapa tempat di Kota Malang. Tentunya berkaitan dengan kasus Gedung Wismilak,” kata Kanit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Erik Pradana, di lokasi penggeledahan, pada Kamis (24/8/2023).
Diketahui ada dua rumah yang digeledah Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni rumah tua di Jalan Halmahera dan rumah di Jalan Merbabu, Kota Malang. Dua rumah itu merupakan milik Dirut PT Hakim Sentausa, Njono Handoko. Namun, rumah di Jalan Merbabu kini sudah berpindah tangan ke orang lain.
Ditreskrimsus Polda Jatim juga menggeledah perusahaan PT Loka Abadi Sentausa di Jalan Gajah Mada, Kota Malang, pada Rabu (23/8/2023).
“Target dua hari ini sebenarnya ada empat lokasi, tapi satu lokasi tidak jadi karena kita tau bersama bahwa Malang Plaza beberapa waktu lalu kebakaran,” ungkapnya.
Menurutnya, beberapa dokumen harus ditemukan untuk melakukan pengembangan kasus Gedung Wismilak. Diketahui, lokasi Gedung Wismilak adalah gedung bersejarah bagi kepolisian sejak 1945. Dahulu gedung itu merupakan kantor kepolisian. Gedung itu kemudian dikuasai Wismilak yang ternyata ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan mafia tanah.
“Ini kami dalam kepentingan penyidikan sesuai dengan penetapan lidik khusus dari pengadilan,” ujar Erik.
“Pengeledahan yang kami lakukan berkaitan dengan dokumen yang harus kami temukan dengan proses penyidikan yang nantinya dapat dikembangkan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti