TUBAN, Tugujatim.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Ghopo Tuban terus berkomitmen melaksanakan pertambangan yang ramah lingkungan. Sampai saat ini, reklamasi pasca tambang seluas 315,24 hektare telah dilakukan. Hal ini membuktikan bahwa kerusakan lingkungan itu bisa diminimalkan bahkan menjadi hasil yang lebih baik dari keadaan sebelumnya.
“Komitmen ini juga sejalan dengan program dekarbonisasi SIG dalam membantu CO2 reduction sebanyak 61.380 ton/tahun di area pasca tambang Ghopo Tuban,” ungkap EVP of Plant Operasional SIG Ghopo Tuban, Subhan, pada webinar Perlindungan Lingkungan Pertambangan 2022.
Pada kegiatan rangkaian peringatan hari lingkungan hidup tahun 2022 tersebut, sebagai pembicara adalah Sub Koordinator Perlindungan Lingkungan Batubara Ditjen Minerba-Kementerian ESDM, Nur Anbiyak, dan Inspektur Tambang Ahli Madya Ditjen Minerba-Kementrian ESDM, Hadi Soerahman.
Selain itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr Nurkholis, dan Kepala Bidang Tata lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban, Juli Wibowo.
Subhan mengatakan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Juni 2022 dengan tema international “Only One Earth” dan tema nasional “Satu Bumi untuk Masa Depan”.
Makna tema ini menjadi pengingat serta upaya yang lebih besar untuk menjaga bumi, karena satu bumi untuk masa depan. Hal ini merupakan momentum refleksi seluruh dunia dalam mengambil peran secara kolektif bersama-sama demi lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
“Berbagai kegiatan kita laksanakan pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup, antara lain upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup, enviroment campaign melalui pemasangan spanduk, poster, media sosial, house keeping di area workshop, penanaman pohon bersama di area pasca tambang dan berbagai kegiatan lainnya,” ujar Subhan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr Nurkholis, melihat selama ini kegiatan pertambangan dan reklamasi yang dilakukan SIG cukup bagus dan telah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kita berharap area bekas tambang bisa bermanfaat untuk masyarakat dan sumber ekonomi. Bisa dimanfaatkan sebagai tempat wisata seperti Bukit Jaddih di Bangkalan, Wisata Alam Setigi, di Skapuk, Gresik, Bukit Hollywood, Gresik, dan lainnya,” ujar Nurkholis.
Pada kegiatan webinar tersebut para narasumber menyampaikan tata cara pertambangan dan reklamasi, dasar hukum pertambangan dan reklamasi lahan pasca tambang, serta pemanfaatan kegiatan reklamasi dan pasca tambang untuk hidup berkelanjutan yang harmonis dengan alam.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim