SURABAYA, Tugujatim.id – Mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alis Gilang Bungkus, mendapat vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021) ini.
Dalam pengadilan tersebut, Gilang Bungkus dinilai melanggar tiga pasal. Meliputi Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Ketua Hakim PN Surabaya, Khusaini, mengatakan bahwa Gilang mendapat hukuman 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, akan tetapi bila denda tidak dikirim diganti dengan masa kurungan 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini tatkala membacakan putusan, Rabu (03/03/2021) sore.
Dalam menanggapi putusan tersebut, Gilang menyampaikan bahwa memerlukan waktu 7 hari untuk pertimbangan dan memikirkan langkah hukum selanjutnya, hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Penasehat Hukumnya bernama Bambang Sugiharto.
“Kami mencoba memikirkan dulu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang dapat dijalankan,” jelas Bambang Sugiharto di dalam Ruang Tirta 1, PN Surabaya.

Tatkala ditemui di luar pengadilan, Bambang Sugiharto menyampaikan kekecewaan lantaran dalam pledoi penasehat hukum Gilang bebas. Karena ancaman kekerasan sudah dicoba bantah dari materi publik, namun Majelis Hakim tetap memutuskan hukuman 5 tahun 6 bulan.
“Kami sebagai penasehat hukum, tentu merasa kecewa. Karena dalam pledoi penasehat hukum, ingin Gilang bebas. Karena tuntutan kekerasan sudah kami bantah di materi publik, tapi apa boleh buat, ini keputusan yang sudah ditentukan majelis hukum. Namun kami punya waktu 7 hari untuk konsultasi dengan mas Gilang untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Gilang Bungkus telah terjerat dalam kasus membungkus seseorang dengan kain jarik dengan motif untuk penelitian dan mengerjakan tugas perkuliahan. Namun, banyak narasi yang mengatakan bahwa hal itu termasuk dalam kelainan fetis, pelecehan seksual, atau tindak kekerasan hingga ada korban yang melaporkan kasus tersebut. (Rangga Aji/gg)








