• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gilang Aprilian Nugraha Pratama alis Gilang Bungkus (kiri) ketika dijemput oleh jajaran Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas di Kapus, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2020. (Foto: Dokumen/Polri)

Gilang Aprilian Nugraha Pratama alis Gilang Bungkus (kiri) ketika dijemput oleh jajaran Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas di Kapus, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2020. (Foto: Dokumen/Polri)

Gilang Bungkus Kain Jarik Divonis 5,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alis Gilang Bungkus, mendapat vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021) ini.

Dalam pengadilan tersebut, Gilang Bungkus dinilai melanggar tiga pasal. Meliputi Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

You might also like

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM
Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Proses sidang yang dilakukan secara virtual. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)
Proses sidang yang dilakukan secara virtual. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Ketua Hakim PN Surabaya, Khusaini, mengatakan bahwa Gilang mendapat hukuman 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, akan tetapi bila denda tidak dikirim diganti dengan masa kurungan 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini tatkala membacakan putusan, Rabu (03/03/2021) sore.

Dalam menanggapi putusan tersebut, Gilang menyampaikan bahwa memerlukan waktu 7 hari untuk pertimbangan dan memikirkan langkah hukum selanjutnya, hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Penasehat Hukumnya bernama Bambang Sugiharto.

“Kami mencoba memikirkan dulu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang dapat dijalankan,” jelas Bambang Sugiharto di dalam Ruang Tirta 1, PN Surabaya.

Bambang Sugiharto, Penasehat Hukum Gilang Bungkus. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)
Bambang Sugiharto, Penasehat Hukum Gilang Bungkus. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Tatkala ditemui di luar pengadilan, Bambang Sugiharto menyampaikan kekecewaan lantaran dalam pledoi penasehat hukum Gilang bebas. Karena ancaman kekerasan sudah dicoba bantah dari materi publik, namun Majelis Hakim tetap memutuskan hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Kami sebagai penasehat hukum, tentu merasa kecewa. Karena dalam pledoi penasehat hukum, ingin Gilang bebas. Karena tuntutan kekerasan sudah kami bantah di materi publik, tapi apa boleh buat, ini keputusan yang sudah ditentukan majelis hukum. Namun kami punya waktu 7 hari untuk konsultasi dengan mas Gilang untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Gilang Bungkus telah terjerat dalam kasus membungkus seseorang dengan kain jarik dengan motif untuk penelitian dan mengerjakan tugas perkuliahan. Namun, banyak narasi yang mengatakan bahwa hal itu termasuk dalam kelainan fetis, pelecehan seksual, atau tindak kekerasan hingga ada korban yang melaporkan kasus tersebut. (Rangga Aji/gg)

Tags: kasusKota Surabayapelecehan seksualPengadilan NegeriPN SurabayaSurabaya
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Ilustrasi limbah sampah plastik yang mulai dilarang oleh Pemkot Malang per Maret ini. (Foto: Pixabay) tugu jatim

Pemkot Malang Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID