MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan larangan penggunaan plastik sekali pakai di semua wilayah. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No 8 tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (3/3/2021).
Dengan demikian, SE Wali Kota Nomor 660/829/35.73.307/2018 tentang imbauan pengurangan penggunaan plastik yang sempat dibuat sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dalam aturan dari Pemkot Malang yang berlaku sejak bulan Maret 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pengunjung restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan pembungkus/kemasan/tutup dari bahan plastik.
Pembeli Harus Membawa Wadah Makanan-Minuman Sendiri
Pembeli juga diimbau oleh Pemkot Malang agar membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah jika hendak membawa pulang makanan dan minuman atau take away.
Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, aturan tersebut dibuat guna mengurangi sampah plastik sekaligus menanggulangi banjir yang belakangan kerap terjadi saat musim hujan melanda. Sebab, banyak penyumbat drainase yang ditemukan berasal dari sampah plastik.
Kebijakan dari Pemkot Malang ini juga berlaku tak hanya untuk pelaku usaha, namun juga perhotelan, restoran, cafe, hingga instansi lembaga. Baik pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perbankan, dan perkantoran lainnya, serta masyarakat Kota Malang.
“Pengelola restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya tidak boleh menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung, baik untuk makan di tempat maupun untuk pembelian take away,” katanya .
Hal tersebut juga berlaku saar pengadaan kegiatan. Di mana pengelola usaha hingga instansi tidak diperkenankan menyediakan makanan dan minuman dengan wadah berbahan plastik sekali pakai.
“Kami imbau juga untuk tidak menggunakan wadah makanan dan minuman dalam botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan maupun kegiatan sejenisnya,” sambungnya.
Mal dan Pusat Perbelanjaan Harus Gunakan Produk yang Bisa Didaur Ulang
Sementara itu, pusat perbelanjaan, mal, toko modern dan pasar rakyat juga diminta untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dengan alternatif lain menggunakan bahan yang dapat didaur ulang untuk pelayanan customernya.
Pun, masyarakat juga diarahkan membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Lebih jauh, Sutiaji menyebut apabila sampai ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fen/gg)