• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi limbah sampah plastik yang mulai dilarang oleh Pemkot Malang per Maret ini. (Foto: Pixabay) tugu jatim

Ilustrasi limbah sampah plastik yang mulai dilarang oleh Pemkot Malang per Maret ini. (Foto: Pixabay)

Pemkot Malang Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan larangan penggunaan plastik sekali pakai di semua wilayah. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No 8 tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (3/3/2021).

Dengan demikian, SE Wali Kota Nomor 660/829/35.73.307/2018 tentang imbauan pengurangan penggunaan plastik yang sempat dibuat sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Dalam aturan dari Pemkot Malang yang berlaku sejak bulan Maret 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pengunjung restoran, kafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan pembungkus/kemasan/tutup dari bahan plastik.

Pembeli Harus Membawa Wadah Makanan-Minuman Sendiri

Pembeli juga diimbau oleh Pemkot Malang agar membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah jika hendak membawa pulang makanan dan minuman atau take away.

Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, aturan tersebut dibuat guna mengurangi sampah plastik sekaligus menanggulangi banjir yang belakangan kerap terjadi saat musim hujan melanda. Sebab, banyak penyumbat drainase yang ditemukan berasal dari sampah plastik.

Kebijakan dari Pemkot Malang ini juga berlaku tak hanya untuk pelaku usaha, namun juga perhotelan, restoran, cafe, hingga instansi lembaga. Baik pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perbankan, dan perkantoran lainnya, serta masyarakat Kota Malang.

“Pengelola restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya tidak boleh menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung, baik untuk makan di tempat maupun untuk pembelian take away,” katanya .

Hal tersebut juga berlaku saar pengadaan kegiatan. Di mana pengelola usaha hingga instansi tidak diperkenankan menyediakan makanan dan minuman dengan wadah berbahan plastik sekali pakai.

“Kami imbau juga untuk tidak menggunakan wadah makanan dan minuman dalam botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan maupun kegiatan sejenisnya,” sambungnya.

Mal dan Pusat Perbelanjaan Harus Gunakan Produk yang Bisa Didaur Ulang

Sementara itu, pusat perbelanjaan, mal, toko modern dan pasar rakyat juga diminta untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dengan alternatif lain menggunakan bahan yang dapat didaur ulang untuk pelayanan customernya.

Pun, masyarakat juga diarahkan membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Lebih jauh, Sutiaji menyebut apabila sampai ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fen/gg)

Tags: Kota MalanglingkunganMalangPemkot Malangplastiksampah plastikSutiajiWali Kota Malang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Dr Aqua Dwipayana memberikan motivasi kepada jajaran Polres Sukabumi Kota, Rabu (3/3/2021). (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Beri Motivasi Jajaran Polres Sukabumi Kota, Dr Aqua Dwipayana Bagikan Hadiah Umrah dan Liburan ke Bali

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID