JEMBER, Tugujatim.id – Buntut revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menggelar aksi demo pada Kamis (22/08/2024).
Ada enam tuntutan yang dilayangkan GMNI Jember, salah satunya mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua GMNI Jember Yudha Dwi Prasetiyo menjelaskan, pengawalan atas demokrasi telah pihaknya lakukan semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pengajuan calon kepala daerah dan wakilnya.
“GMNI sudah melakukan aksinya ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60, kami sudah mengawali, karena itu adalah awalan skenario demokrasi sedang diacak-acak,” ujar Yudha Dwi Prasetiyo pada Kamis (22/08/2024).

Menurut dia, dari adanya demokrasi yang diacak-acak, menyebabkan kepentingan-kepentingan yang didahulukan adalah kepentingan golongan maupun individu. Bahkan, kepentingan keluarga berpeluang untuk didahulukan dan mengesampingkan kepentingan rakyat.
“Bukan kepentingan rakyat yang murni, bukan atas dasar kepentingan amanat penderitaan rakyat,” tegas Yudha Dwi Prasetiyo di hadapan para awak media.
Dalam aksi demo GMNI Jember yang berlangsung di Bundaran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, setidaknya ada enam tuntutan dilayangkan. Buntut sikap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh rezim otokratis Jokowi.
1. Mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan Presiden Jokowi;
2. Dewan Perwakilan Cabang (DPC) GMNI Jember bersikap tegas menolak segala hal yang mencederai konstitusi dan demokrasi serta segala kebijakan negara yang tidak pro rakyat;
3. Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menaati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024;
4. Mendesak DPR RI untuk menghentikan segala aktivitas terkait perencanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada;
5. Mendorong DPRD Kabupaten Jember untuk mendesak DPR RI supaya membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada;
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jember untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








