SURABAYA, Tugujatim.id – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memberikan pembebasan sanksi administrative Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Kebijakan tersebut tercantum dalam SK Gubernur Nomo 188/176/KPTS/013/2023. Pemutihan pajak ini berlangsung selama 120 hari dimulai tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023.
“Pemutihan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menyambut Hari Lebaran Idulfitri,” kata Khofifah, pada Jumat (14/4/2023).

Pembebasan sanski pajak ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Jatim tentang wajib pajak. Termasuk mendorong balik nama kendaraan supaya ada kesesuaian kepemilikan atau penguasaan kendaraan.
“Pembebasan pajak ini juga sebagai bentuk mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, yakni dengan meringankan masyarakat melalui insentif pajak,” ujarnya.
Melalui program pembebasan pajak ini, Pemprov Jatim memprediksikan insentif yang akan digelontorkan yakni sekitar Rp154 miliar dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp907 miliar.
Dengan adanya pemutihan pajak, Khofifah berharap dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim. Mengingat, hasil pendataan dan laporan wajib pajak saat ini terdapat obyek pajak peralihan hak kepemilikan tetapi belum balik nama.
“Semoga melalui kebijakan ini bisa memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat, terutama saat Lebaran kendaraan yang dimiliki sah secara administrasi,” pungkasnya.