JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) mengumumkan kebijakan terobosan yang menempatkan Kabupaten Jember sebagai pelopor di Jawa Timur dalam bidang perpajakan daerah. Pemerintah Kabupaten Jember resmi memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2025.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu mengatakan bahwa Jember menjadi daerah yang telah melakukan penghapusan total denda pajak daerah. Dimana, kebijakan tersebut telah berlangsung sejak awal kepemimpinannya, tepatnya pada Mei 2025.
“Pemerintah Kabupaten Jember adalah pemerintah kabupaten yang menjadi satu-satunya yang melaksanakan penghapusan segala denda pajak, diawali pada bulan Mei sampai 31 Agustus,” ungkap Bupati Fawait saat Pres Rilis Pro Gus’e di depan kantor Pemkab Jember pada Kamis (28/8/2025).
Melihat dampak positif dari kebijakan tersebut, Pemkab Jember memutuskan untuk memperpanjang program hingga akhir tahun 2025. Sebagai bentuk komitmen untuk meringankan beban masyarakat, Gus Fawait mengambil keputusan tersebut.
“Karena ini sudah mau berakhir, kami tetap memberikan keputusan bahwa penghapusan denda-denda pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember akan kami lanjutkan terus dihapus sampai 31 Desember 2025. Ini adalah komitmen kita bersama,” tegas Gus Fawait.
Selain penghapusan denda pajak, Pemkab Jember juga mengukir sejarah sebagai pemerintahan pertama di Jawa Timur dalam penurunan retribusi pasar sejak awal pemerintahan Gus Fawait. Bahkan, penurunan tarif retribusi pasar mencapai 100 persen, mengembalikan tarif ke tingkat sebelum kenaikan.
“Pemkab Jember adalah pemerintah pertama di Provinsi Jawa Timur yang di hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi atau pajak pasar. Yang awalnya naik 100%, kita turunkan 100 persen,” terangnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat Jember, terutama para pedagang dan pelaku usaha kecil menengah. Dengan penghapusan denda pajak dan penurunan retribusi pasar, beban finansial masyarakat diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Bupati Fawait menekankan bahwa kebijakan ini bukan mengikuti tren, melainkan komitmen sejak awal kepemimpinannya untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah.
Program penghapusan denda pajak daerah ini mencakup seluruh jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember dan akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








