MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menetapkan bahwa berkas 580 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS). Selain itu, KPU Kabupaten Mojokerto juga menetapkan bahwa 101 berkas bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hasil ini didapatkan dari setelah KPU Kabupaten Mojokerto melakukan pencermatan terhadap berkas bacaleg hasil perbaikan. Dan juga sudah kami sampaikan hasilnya pada rapat hari ini (Minggu),” kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif, pada Minggu (6/8/2023).
Sementara itu, saat rapat penyampaian hasil verifikasi adminitrasi di aula KPU Kabupaten Mojokerto pada Minggu (6/8/2023), sebanyak 15 dari 18 parpol turut hadir. Meski tiga parpol absen, Arif mengatakan bahwa KPU Kabupaten Mojokerto telah memberitahu ketiga parpol tersebut. “Sudah diberikan informasi melalui Silon. Meski tidak hadir tadi, mereka sudah tahu hasilnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada 6-11 Agustus 2023, KPU Kabupaten Mojokerto memasuki tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
Pada masa pencermatan ini, setidaknya empat hal dapat mengalami perubahan, yakni perpindahan daerah pemilihan (dapil), pergantian bacaleg, perubahan administrasi bacaleg yang berstatus TMS berdasar berita acara pada Minggu (6/8/2023), dan perubahan pada gambar parpol, nama bacaleg, atau foto bacaleg bila terdapat kekeliruan.
“Empat hal itu sudah menjadi keputusan bersama, dan kami sampaikan pada rapat,” tandas Arif.
Setelahnya, pada 16-17 Agustus 2023 dilakukan penyusunan DCS. Kemudian, hasil penyusunan tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2023. Lalu, hasil penetapan akan diumumkan sejak 19-23 Agustus 2023.
Kemudian, pada 19-28 Agustus 2023 KPU Kabupaten Mojokerto menerima masukan dari masyarakat tentang DCS tersebut. “Jadi sesuai tenggat waktu yang sudah tersedia. Kami juga menerima masukan dari masyarakat nanti tentang DCS yang sudah ditetapkan,” pungkas Arif.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti