Jakarta, Tugujatim.id – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya tidak lagi berstatus sebagai anggota TNI setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Bulog. Ia memastikan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) TNI dan tidak ada pelanggaran dalam prosesnya.
“Sudah bukan tentara lagi,” ujar Jenderal Maruli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Maruli menjelaskan bahwa sejak pengangkatannya sebagai Dirut Bulog, Novi Helmy otomatis tidak lagi berdinas sebagai anggota TNI. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU TNI, yang mengatur bahwa anggota aktif tidak boleh merangkap jabatan di luar struktur militer.
“Sejak diangkat, dia tidak lagi bertugas sebagai tentara,” tegasnya.
Baca Juga : Profil Novi Helmy Prasetya
Alasan Novi Helmy Prasetya Bisa Memegang Dua Jabatan
Sebelumnya, penunjukan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog sempat menimbulkan pertanyaan publik karena ia juga menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang perwira militer bisa memegang dua posisi strategis sekaligus.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Harianto, memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa jabatan Dirut Bulog setara dengan posisi perwira tinggi bintang tiga atau Letnan Jenderal (Letjen) dalam struktur TNI. Oleh karena itu, Novi Helmy diangkat sebagai Danjen Akademi TNI untuk memenuhi syarat kenaikan pangkatnya menjadi Letjen.
“Dirut Bulog setara dengan eselon I, yang dalam TNI selevel dengan perwira tinggi bintang tiga. Saat ini, Mayjen Novi telah ditunjuk sebagai Danjen Akademi TNI dan akan memperoleh pangkat Letjen sesuai keputusan yang ada,” jelas Harianto, Selasa (11/2).
Ia juga menambahkan bahwa proses administrasi kenaikan pangkat Novi Helmy masih berlangsung dan akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah semua tahapan administrasi selesai, keputusan lebih lanjut akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Wiaam Rifqi Abror