MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah Mojokerto. Kasus ini terungkap setelah Polres Mojokerto Kota mengembangkan penangkapan tersangka berinisial FI di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena polisi menemukan narkotika jenis etomidate dalam bentuk liquid vape. Barang seperti ini disebut baru pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, petugas awalnya mengamankan FI yang saat itu bersama tersangka lain berinisial SA. Dari dalam mobil Daihatsu Xenia milik mereka, polisi menemukan sabu seberat 4,50 gram.
“Saat sedang melakukan upaya penyelidikan, terus terang kami belum sempat menjumpai barang ini dan baru ditemukan di wilayah hukum Polda Jatim khususnya wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (11/06/2026).
Baca Juga : Satu Oknum ASN Lumajang Ditangkap Kasus Narkoba, 364 Pegawai DLH Dites Urine Massal
Polisi Sita 330 Vape Etomidate
Kemudian, saat dilakukan upaya pengembangan, dalam kamar kos SA turut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 195,98 gram.
Polisi lalu menelusuri paket ekspedisi yang diketahui masih berada di Surabaya. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, petugas bersama tersangka mengambil paket tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan 330 catride liquid vape berisi etomidate, 1.919 butir ekstasi, dan 960 butir Happy Five. Nilai seluruh barang haram itu diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari bahaya narkoba.
Kombes Pol Kurniawan turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto Kota atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Untuk Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi ungkap kasus ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, FI dan SA kini terancam pidana berat mulai hukuman penjara 12 tahun hingga hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan pidana lainnya terkait psikotropika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Mochamad Abdurrochim








