TUBAN, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H Miyadi resmi melantik Imam Sutiono sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban menggantikan Muhammad Ilmi Zada, Kamis (23/9/2021) siang. Penggantian Antar Waktu atau PAW dari Partai Demokrat tersebut dilakukan di ruang paripurna DPRD Tuban disaksikan anggota dewan dan eksekutif.
Untuk diketahui, Ilmi Zada sebelumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban terkait keputusan pencopotan dirinya.
Sebelum surat PAW dari gubernur diterbitkan, Ilmi panggilan akrabnya melakukan perlawanan dengan cara menggugat keputusan Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Tuban. hal ini ia lakukan, lantaran ia kecewa terhadap partai demokrat yang dinilainya mengambil keputusan secara sepihak.
PAW Wakil Ketua DPRD Tuban Sudah Sesuai Prosedur
Meskipun masih terjadi gugatan, Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi mengaku proses pengambilan sumpah atau janji PAW Wakil Ketua DPRD Tuban ini telah sesuai prosedur peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Termasuk, telah sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Tuban.
“Pengambilan sumpah PAW ini sudah kita lakukan sesuatu prosedur dan aturan yang ada,” ungkap H. Miyadi.
Menurut politikus senior PKB Tuban ini, PAW kali ini telah dilaksanakan sesuai prosedur serta tata tertib DPRD tuban. sedangkan gugatan yang dilayangkan oleh Ilmi di PN Tuban, hanya berisi gugatan tentang keputusan partai. Sehingga tidak mempengaruhi pelaksanaan proses PAW di DPRD Tuban.
“Kami tidak ada gugatan di DPRD. Karena ini gugatan internal, maka kami serahkan ke mas Ilmi dengan Partai Demokrat untuk diselesaikan,” tegas Ketua DPC PKB Tuban itu.
Meski demikian, jika Ilmi menang dalam gugatan nantinya. maka mekanismenya, partai akan mencabut putusan dan kembali melakukan PAW. sedangkan, jika kalah, imam sutiono akan tetap menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Tuban.
“Kami menjalankan tugas administrasi negara sesuai prosedur peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Tuban ini.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menilai, pihak Pemkab Tuban juga hanya mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. terkait gugatan yang dilayangkan yang bersangkutan, pihaknya menilai hal tersebut murni urusan internal dari partai demokrat.
“yang kita lakukan sudah sesuai prosedur yang ada,” sambung bupati berusia 29 tahun ini.
Sebatas diketahui, Ilmi panggilan akrabnya akan menempati jabatan barunya sebagai anggota badan anggaran (Banggar) dan Komisi III DPRD Tuban. Hal tersebut disampaikan pada sidang paripurna terkait pengumuman Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera, Senin, (16/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, suhu politik di tubuh Partai Demokrat Kabupaten Tuban menghangat, setelah salah satu kadernya yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban melayangkan gugatan ke PN Tuban.
Gejolak ini muncul, lantaran ia tidak terima diganti lewat mekanisme penggantian antar waktu atau PAW. terkait hal ini, Partai Demokrat menyatakan siap menghadapi gugatan. bahkan, tidak menutup kemungkinan partai demokrat akan mengambil langkah-langkah lain demi menegakkan aturan dan keputusan partai.