MALANG, Tugujatim.id – Dukungan terus mengalir dari berbagai pihak atas kasus pencabulan terhadap anak panti asuhan di Kota Malang yang masih berusia 13 tahun yang mengalami tindak asusila pencabulan. Akibat kasus tersebut, korban pencabulan di Malang itu di-bully dan dianiaya 8 teman mainnya hingga korban tak berdaya. Atas peristiwa tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya mengecam aksi tindak asusila itu dengan menyampaikan surat terbuka kepada Polresta Malang Kota.
Surat yang dikeluarkan pada Senin (23/11/2021) itu menyampaikan sikap simpati IMM Malang Raya terhadap kasus yang menimpa korban pencabulan yang merupakan anak asuh di salah satu panti di Kota Malang. Dalam kasus tersebut, korban pencabulan mendapat kekerasan seksual oleh pria berinisial Y, 18, yang dilaporkan pada Senin (22/11/2021).
“Kami menyadari bahwa perjuangan menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual bukan perkara yang mudah,” tulis surat yang bertanda tangan Ketua Umum IMM Kokoh Dwi Putera dan Sekretaris Umum IMM Muhammad Faros Imaroh.
Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 82 Ayat (1) menyebutkan, bahwa pelaku pencabulan terhadap anak dipidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Pada Ayat (4) juga menegaskan bila korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dikenai tambahan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam Ayat 1 (satu). Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan kembali sebagaimana diatur dalam Ayat 5 (lima) dan 6 (enam) Undang-Undang ini, berupa mengumumkan identitas pelaku, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Pernyataan Sikap IMM Malang Raya, Terkhusus Bidang Immawati:
1. Mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
2. Mendesak Kapolresta Malang untuk bertindak secara tegas dalam penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan gender dan berperspektif korban guna mencegah terjadinya victim blaming atau menyalahkan korban sebagaimana kebanyakan kasus kekerasan seksual yang terjadi.
3. Mendorong Kapolresta Malang bersama dengan KPAI Kota Malang dalam pemenuhan hak dan kebutuhan korban yakni hak perlindungan, hak pendampingan, dan hak pemulihan.
4. Menjamin pemenuhan hak-hak lainnya bagi korban selama proses penyelesaian perkara yaitu bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, juga hak untuk tidak dipublikasikan identiasnya.
5. Pelaku harus ditindak dengan tegas, adil, dan mendapat hukuman seberat-beratnya untuk memberi efek jera bagi seluruh lapisan masyarakat agar kasus kekerasan seksual tidak kembali terjadi di Kota Malang.
6. Mengumumkan identitas pelaku untuk memberikan sanksi tambahan berupa sanksi sosial kepada pelaku.
Diberitakan sebelumnya, anak panti asuhan di Kota Malang yang masih berusia 13 tahun diduga mengalami tindak asusila pencabulan. Akibat kasus tersebut, anak panti asuhan di Malang itu di-bully dan dianiaya teman mainnya hingga korban tak berdaya.
Pelaku pencabulan anak panti asuhan di Malang ini berinisial Y, 18. Sementara teman-teman korban yang melakukan atau pembiaran kekerasan berjumlah 8 orang yang terdiri dari anak di bawah umur dan ada yang dewasa.
Awal mula kejadian itu, korban tengah bermain di rumah salah satu pelaku perundungan. Kemudian pelaku pencabulan meminta korban keluar rumah melalui pesan WA untuk diajak jalan-jalan. Korban dan pelaku pencabulan ini sama sama belum pernah ketemu. Korban tak mengetahui dari mana pelaku ini mengetahui nomornya. Hingga akhirnya terjadi pencabulan yang dialami korban.