• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korban pelecehan. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya mengecam aksi pencabulan yang menimpa anak panti asuhan di Kota Malang dengan membuat surat terbuka pada Polresta Malang Kota. (Foto: Dokumen) 

IMM Malang Raya Support Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan dengan Nyatakan 6 Sikap

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Dukungan terus mengalir dari berbagai pihak atas kasus pencabulan terhadap anak panti asuhan di Kota Malang yang masih berusia 13 tahun yang mengalami tindak asusila pencabulan. Akibat kasus tersebut, korban pencabulan di Malang itu di-bully dan dianiaya 8 teman mainnya hingga korban tak berdaya. Atas peristiwa tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya mengecam aksi tindak asusila itu dengan menyampaikan surat terbuka kepada Polresta Malang Kota.

Surat yang dikeluarkan pada Senin (23/11/2021) itu menyampaikan sikap simpati IMM Malang Raya terhadap kasus yang menimpa korban pencabulan yang merupakan anak asuh di salah satu panti di Kota Malang. Dalam kasus tersebut, korban pencabulan mendapat kekerasan seksual oleh pria berinisial Y, 18, yang dilaporkan pada Senin (22/11/2021).

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

“Kami menyadari bahwa perjuangan menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual bukan perkara yang mudah,” tulis surat yang bertanda tangan Ketua Umum IMM Kokoh Dwi Putera dan Sekretaris Umum IMM Muhammad Faros Imaroh.

Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 82 Ayat (1) menyebutkan, bahwa pelaku pencabulan terhadap anak dipidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Pada Ayat (4) juga menegaskan bila korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dikenai tambahan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam Ayat 1 (satu). Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan kembali sebagaimana diatur dalam Ayat 5 (lima) dan 6 (enam) Undang-Undang ini, berupa mengumumkan identitas pelaku, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Pernyataan Sikap IMM Malang Raya, Terkhusus Bidang Immawati:

1. Mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

2. Mendesak Kapolresta Malang untuk bertindak secara tegas dalam penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan gender dan berperspektif korban guna mencegah terjadinya victim blaming atau menyalahkan korban sebagaimana kebanyakan kasus kekerasan seksual yang terjadi.

3. Mendorong Kapolresta Malang bersama dengan KPAI Kota Malang dalam pemenuhan hak dan kebutuhan korban yakni hak perlindungan, hak pendampingan, dan hak pemulihan.

4. Menjamin pemenuhan hak-hak lainnya bagi korban selama proses penyelesaian perkara yaitu bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, juga hak untuk tidak dipublikasikan identiasnya.

5. Pelaku harus ditindak dengan tegas, adil, dan mendapat hukuman seberat-beratnya untuk memberi efek jera bagi seluruh lapisan masyarakat agar kasus kekerasan seksual tidak kembali terjadi di Kota Malang.

6. Mengumumkan identitas pelaku untuk memberikan sanksi tambahan berupa sanksi sosial kepada pelaku.

Diberitakan sebelumnya, anak panti asuhan di Kota Malang yang masih berusia 13 tahun diduga mengalami tindak asusila pencabulan. Akibat kasus tersebut, anak panti asuhan di Malang itu di-bully dan dianiaya teman mainnya hingga korban tak berdaya.

Pelaku pencabulan anak panti asuhan di Malang ini berinisial Y, 18. Sementara teman-teman korban yang melakukan atau pembiaran kekerasan berjumlah 8 orang yang terdiri dari anak di bawah umur dan ada yang dewasa.

Awal mula kejadian itu, korban tengah bermain di rumah salah satu pelaku perundungan. Kemudian pelaku pencabulan meminta korban keluar rumah melalui pesan WA untuk diajak jalan-jalan. Korban dan pelaku pencabulan ini sama sama belum pernah ketemu. Korban tak mengetahui dari mana pelaku ini mengetahui nomornya. Hingga akhirnya terjadi pencabulan yang dialami korban.

Tags: Anak panti asuhan di Malang dicabuliAnak Panti Asuhan DicabuliDukungan anak panti asuhanIMM Malang RayaKorban pencabulanKorban Pencabulan Kota MalangKorban tindak asusila di MalangPanti Asuhan di Kota MalangPencabulan anak panti asuhanPencabulan Anak Panti di Kota Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Mayat laki-laki. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Mayat Laki-Laki Ditemukan Mengapung di Keramba Sungai Brantas Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID