• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
polda jatim tugu jatim

Aksi Aremania turun ke jalan menuntut keadilan bagi ratusan nyawa yang melayang akibat penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Foto: Rubianto/Tugu Jatim

Indonesia Police Watch Minta Polda Jatim Transparan dalam Tragedi Kanjuruhan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, bertindak akuntabel dan transparan dalam penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih korban luka-luka.

Selain itu, dia juga mendorong Aremania, khususnya keluarga korban, untuk pro aktif dalam mengawal setiap prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Pasalnya, selama ini IPW tidak banyak mendapatkan laporan masyarakat terkait hal ini.

You might also like

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM
Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM

Sebelumnya, Aremania juga telah melancarkan aksi turun ke jalan dan mengkritisi penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Banyak hal dipertanyakan. Mulai dugaan penculikan saksi, proses autopsi yang terlambat dilakukan, rekonstruksi kejadian yang tidak dilakukan di lokasi, hingga penerapan pasal yang ganjil.

Sugeng berharap dalam penyusunan berkas perkara tragedi Kanjuruhan juga menyerap aspirasi dari para Aremania, khususnya keluarga korban.

Menurut dia, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi karena sejumlah bukti sudah kuat. Peristiwa ini sebenarnya bisa dijelaskan secara sederhana.

”Sejauh ini kami belum mendapat pengaduan sama sekali soal ini (prosedur). Tapi tetap kami akan mengawal agar proses hukumnya mengedepankan asas keadilan dan sesuai prosedur,” ujar Sugeng, pada Kamis (5/1/2023).

Pada prinsipnya, jika memang ditemukan dugaan cacat prosedur, seharusnya dilaporkan ke Wasidik. Lalu, jika berkaitan dengan kode etik, bisa diadukan ke Propam, Kapolri, atau bahkan Presiden. Langkah ini sebenarnya juga sudah dilakukan Aremania.

”Keberatan itu harus disampaikan. Di sisi lain, pihak kepolisian harus terbuka dan lebih peka. Aremania juga bisa minta surat pemberitahuan perkembangan atau hasil penyidikan (SP2AP). Mereka berhak mendapat itu,” terangnya.

Sejauh ini, Sugeng mencoba mengomentari satu per satu dugaan pelanggaran prosedur itu. Pertama, soal dugaan adanya penculikan hingga intimidasi saksi pasca tragedi, menurut dia, itu menyalahi aturan. ”Harus dilaporkan ke Propam, jika memang benar-benar ada,” tegasnya.

Kedua, soal pelaksanaan autopsi yang baru dilakukan sebulan pasca tragedi, menurut dia, itu juga janggal. Seharusnya, proses autopsi dilakukan secepatnya. Tanpa harus menunggu didesak pihak korban. Ini mengingat yang diperiksa adalah soal kandungan gas air mata.

Hanya saja, dalam proses itu juga terbilang sulit karena korbannya mencapai ratusan dan harus dilakukan ahli forensik independen. Mulai model pengujian gas air mata, jenis kandungannya, hingga potensi berbahaya terhadap tubuh itu seperti apa.

”Memang perlu waktu. Tapi saya harap juga harus disampaikan secara gamblang. Penyidik juga harus transparan soal ini. Mungkin waktu itu polisi melihat tragedi ini bisa disimpulkan hanya dengan visum luar,” kata dia.

Ketiga, Sugeng juga sepakat agar Aremania atau keluarga korban menolak hasil rekonstruksi yang tidak digelar di lokasi kejadian. Menurut dia, itu perlu dikritisi karena berkas perkara yang dibuat tidak berdasar situasi yang nyata di dalam stadion.

Apalagi dalam berkas perkara itu juga diketahui tidak melampirkan penembakan gas air mata ke arah tribun. Padahal, video yang beredar sudah jelas gas air mata ditembakkan ke arah tribun.

”Jadi memang harus diajukan keberatan, dalam hal ini polisi juga tidak boleh menolak ajuan keberatan itu,” paparnya.

Keempat, soal penerapan pasal 359 dan 360 KUHP, menurut Sugeng, masih dalam koridor tepat. Karena tuntutan pasal 338 dan 340 KUHP yang digugat Aremania berpotensi lemah pembuktiannya di meja pengadilan.

Kenapa? Menurut Sugeng, penembakan gas air mata yang dilakukan tidak mengandung unsur kesengajaan. Namun kelalaian. Kata Sugeng, itu murni terjadi karena ketidakprofesionalan aparat Brimob di lapangan. ”Memang tidak ada unsur sengaja membunuh dari aparat Brimob. Yang terjadi, mereka melepas tembakan gas air mata itu tujuannya ya untuk mengurai massa,” paparnya.

”Namun tindakan itu tidak disertai pemahaman dan koordinasi yang baik. Mereka juga tidak menduga ada pintu yang tertutup saat suporter lari. Karena suporter yang lari ke pintu terbuka itu juga ada dan mereka masih hidup,” imbuhnya.

Kata dia, aparat Brimob juga tidak memahami akibat dari tindakan mereka bisa berpotensi menimbulkan kematian. ”Yang mereka tahu itu, gas air mata hanya bisa menyebabkan sesak nafas sesaat dan mata perih saja,” kata dia.

Selain itu, dalam pengamanan itu juga aparat tidak membawa senjata api yang jelas digunakan untuk membunuh. ”Kan disitu yang dibawa senjata gas air mata, jadi memang digunakan untuk mengurai massa,” ucapnya.

”Jadi sekiranya ditembakkan lalu tidak ada korban itu tetap salah dan bisa dituntut ganti rugi. Namun unsur kesalahan ini mengakibatkan kematian dan bisa dikenakan Pasal 359 dan 340 KUHP itu,” jelas Sugeng.

Di sisi lain, IPW juga meminta tanggung jawab dari federasi, dalam hal ini PSSI secara penuh. Korban berhak mendapat kompensasi yang tidak hanya dalam bentuk uang. Tapi pernyataan PSSI untuk bertanggung jawab atas kelalaian mereka terhadap penyelenggaraan pertandingan.

”Bukan kayak sekarang, pimpinannya gak mundur-mundur. Liga jalan lagi. Harusnyakan waktu itu Liga distop. Biar jadi pembelajaran semua pihak,” pungkasnya.

Tags: indonesia police watchIPWMalang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Next Post
ABK Mitra Anugerah 27.

ABK Mitra Anugerah 27 Meregang Nyawa, Pasca Dugaan Terpeleset di Pelabuhan Semen Indonesia Pabrik Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID