Tugujatim.id – Kamu sering mendengar kata franchise dan lisensi? Sebelum jauh mendalami dunia bisnis dan melakukan kerja sama, tidak ada salahnya kamu mengetahui perbedaan dari kedua istilah tersebut. Simak ya!
Ya, dunia bisnis jadi sesuatu yang bersifat fleksibel. Kapan pun dan dalam bentuk apa pun, kamu dapat dengan mudah membangun bisnis. Tapi, saat ini kamu tidak perlu repot-repot membuka bisnis dengan perencanaan dan ide yang sedemikian rumit.
Baca Juga: Mengenal User Generated Content, Cara Promosi Gratis tanpa Influencer: Nggak Keluar Modal
Tidak seperti pada umumnya, saat ini kamu dapat memulainya hanya dengan melakukan kerja sama seperti franchise dan lisensi. Menjamurnya bisnis franchise di Indonesia membuat sebagian orang tergiur untuk ikut mencobanya. Penawaran kerja sama pun tersedia dalam beraneka ragam. Namun, seringnya banyak orang yang menggunakan kerja sama dalam bentuk franchise dan lisensi. Nah, sebelum itu yuk cari tahu dulu apa perbedaan di antara keduanya!
Perbedaan Istilah Franchise dan Lisensi
Franchise merupakan salah satu kerja sama dengan cara bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. Biasanya kesepakatan tersebut mencakup aspek promosi, pemasaran dan operasionalnya. Dalam bahasa sederhana, franchisor (pemilik bisnis waralaba) memberikan izin kepada franchisee (pembeli bisnis waralaba) untuk menggunakan hak merk dagang, produk, dan operasionalnya dalam menjalankan usaha.
Dalam pelaksanaannya, franchise akan tetap diawasi dan dan dibimbing oleh pusat dengan tujuan agar dapat mempertahankan kualitasnya di setiap cabang franchise. Dengan menggunakan bentuk bisnis ini akan mendapatkan beberapa kelebihan seperti: bisnis akan lebih mudah berdiri tanpa harus takut gagal, pemasaran yang dilakukan tidak perlu begitu masif karena tentunya bisnis ini sebelumnya sudah memiliki branding yang kuat, dan arus perkembangan bisnis akan jauh lebih cepat. Jadi, tugas kamu setelah membeli franchise adalah hanya fokus terhadap penjualan agar dapat memaksimalkan keuntungan.
Berbeda halnya dengan perjanjian lisensi, yaitu adanya kesepakatan antara dua pihak dengan memberikan hak lisensinya untuk melakukan proses produksi. Dalam hal ini, biasanya penerima lisensi dapat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sehingga nantinya proses produksi, pemasaran, dan penjualan barang atau jasa dapat dilakukan secara legal.
Baca Juga: 5 Tips Berburu Takjil Anti Boncos: Dijamin Selamatkan Isi Dompet Kamu selama Ramadan
Dari perjanjian ini, pemberi lisensi akan mendapatkan royalti dari apa yang telah disepakati dan penerima lisensi akan lebih mudah dalam menggunakan merk dagang serta mendapatkan kepercayaan konsumen. Jenis perjanjian ini pun bermacam-macam tergantung dengan kebutuhan penerimanya. Berbeda pelaksanaannya dengan franchise, lisensi ini hanya sebatas pemberian hak atas barang secara komersil tanpa ada sangkut paut dalam membimbing dan mengawasi operasional bisnis.
Meski banyak yang mengira franchise dan lisensi sama, sejatinya kedua bentuk usaha ini memiliki konsep yang berbeda. Setelah membaca perbedaan antara dua perjanjian di atas, kamu hanya perlu melihat kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki. Cocokkan juga dengan tujuan yang sudah dibuat ingin bentuk bisnis yang seperti apa. Dengan begitu, kamu akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis kita. Semoga bisnismu lancar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Iqmalia Bella Fortuna Toshi/Magang
Editor: Dwi Lindawati