• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapal Tanker MT A.

Kondisi Kapal Tanker MT A bermuatan aspal yang kandas di Perairan Nias Utara. (Foto: dok. KLHK)

Insiden Kapal Tanker MT A Karam di Perairan Nias Utara, 1.900 Ton Aspal Tumpah

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Kapal Tanker MT A bermuatan aspal bocor hingga karam di Perairan Nias Utara pada 11 Februari 2023. Akibatnya, 1.900 ton aspal tumpah ke perairan. Karena itu, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirim tim peninjau untuk mengecek seberapa besar dampak kerusakan lingkungan insiden itu.

Kondisi Kapal Tanker MT A berbendera Gabon dengan 20 awak warga negara India ini bocoran usai badan kapal terhempas ombak. Apalagi badan kapal yang banyak berkarat, kebocoran tidak terhindarkan.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Akibat insiden Kapal Tanker MT A bocor, aspal meluber hingga radius 50 kilometer. Parahnya, tumpahan menyentuh kawasan konservasi di Nias Utara. Tentu saja, nelayan setempat tidak dapat melaut dan kehilangan mata pencaharian utamanya.

Verifikasi lokasi kandasnya kapan itu dilakukan Ditjen Gakkum melalui Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK, bersama tim ahli pada 25 Februari 2023.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan, verifikasi sengketa lingkungan hidup ini merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Dia akan menindaklanjuti tahap klarifikasi dan tahap selanjutnya yang meliputi tahap penghitungan kerugian dan negosiasi atau fasilitasi.

“Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup atau masyarakat terdampak karena proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan dengan biaya lebih murah,” jelas Ragil.

Baca Berita Lainnya:

Erick Thohir Raih Honoris Causa dari UB

Derbi Jatim Persebaya Surabaya vs Arema FC Ditunda

Pemuda Turen Kembangkan Aplikasi Talok Go

Dia menyebut, verifikasi ini dilakukan mulai sejak 25 Februari hingga 1 Maret 2023 oleh Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK bersama Ahli Ekotoksikologi, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ahli Terumbu Karang, Ahli Bioekologi Karang, serta Ahli Oseanografi Terapan/Modeling.

Menurut dia, ahli tersebut bersifat independen untuk menilai terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan bentuk dan besarnya kerugian lingkungan hidup atau masyarakat terdampak, serta tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan MT A.

KLHK dalam hal ini Ditjen Gakkum dalam melakukan hak gugat pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan menuntut ganti kerugian lingkungan hidup yang didasarkan atas hasil penghitungan dari ahli valuasi. Termasuk tindakan pemulihan pesisir laut yang harus dilakukan oleh pemilik Kapal Tanker MT A.

KLHK pun akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan akibat kerugian masyarakat atas dasar permintaan dari warga terdampak. Kegiatan verifikasi ini dilakukan secara joint survey atau survei gabungan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, serta pihak Kapal Tanker MT A.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dampak pencemaran atau kerusakan ekosistem laut akan mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut. Dia mengatakan, bahan pencemar yakni aspal berpotensi mengganggu kehidupan biota laut.

“Saya telah menginstruksikan tim untuk menegakkan hukum guna mewajibkan MT A mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan memulihkan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan Kapal Tanker MT A,” tegasnya.

Tags: Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananInsiden kapal karamInsiden kapal tanker karam di NiasKapal tanker bocorPerairan Nias Utara
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Next Post
sungai bengawan solo tugu jatim

Sungai Bengawan Solo Meluap, Desa Tambakrejo Tuban Terendam Banjir

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID