Tugujatim.id – Kapal Tanker MT A bermuatan aspal bocor hingga karam di Perairan Nias Utara pada 11 Februari 2023. Akibatnya, 1.900 ton aspal tumpah ke perairan. Karena itu, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirim tim peninjau untuk mengecek seberapa besar dampak kerusakan lingkungan insiden itu.
Kondisi Kapal Tanker MT A berbendera Gabon dengan 20 awak warga negara India ini bocoran usai badan kapal terhempas ombak. Apalagi badan kapal yang banyak berkarat, kebocoran tidak terhindarkan.
Akibat insiden Kapal Tanker MT A bocor, aspal meluber hingga radius 50 kilometer. Parahnya, tumpahan menyentuh kawasan konservasi di Nias Utara. Tentu saja, nelayan setempat tidak dapat melaut dan kehilangan mata pencaharian utamanya.
Verifikasi lokasi kandasnya kapan itu dilakukan Ditjen Gakkum melalui Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK, bersama tim ahli pada 25 Februari 2023.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan, verifikasi sengketa lingkungan hidup ini merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Dia akan menindaklanjuti tahap klarifikasi dan tahap selanjutnya yang meliputi tahap penghitungan kerugian dan negosiasi atau fasilitasi.
“Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup atau masyarakat terdampak karena proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan dengan biaya lebih murah,” jelas Ragil.
Baca Berita Lainnya:
Erick Thohir Raih Honoris Causa dari UB
Derbi Jatim Persebaya Surabaya vs Arema FC Ditunda
Pemuda Turen Kembangkan Aplikasi Talok Go
Dia menyebut, verifikasi ini dilakukan mulai sejak 25 Februari hingga 1 Maret 2023 oleh Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK bersama Ahli Ekotoksikologi, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ahli Terumbu Karang, Ahli Bioekologi Karang, serta Ahli Oseanografi Terapan/Modeling.
Menurut dia, ahli tersebut bersifat independen untuk menilai terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan bentuk dan besarnya kerugian lingkungan hidup atau masyarakat terdampak, serta tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan MT A.
KLHK dalam hal ini Ditjen Gakkum dalam melakukan hak gugat pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan menuntut ganti kerugian lingkungan hidup yang didasarkan atas hasil penghitungan dari ahli valuasi. Termasuk tindakan pemulihan pesisir laut yang harus dilakukan oleh pemilik Kapal Tanker MT A.
KLHK pun akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan akibat kerugian masyarakat atas dasar permintaan dari warga terdampak. Kegiatan verifikasi ini dilakukan secara joint survey atau survei gabungan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, serta pihak Kapal Tanker MT A.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dampak pencemaran atau kerusakan ekosistem laut akan mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut. Dia mengatakan, bahan pencemar yakni aspal berpotensi mengganggu kehidupan biota laut.
“Saya telah menginstruksikan tim untuk menegakkan hukum guna mewajibkan MT A mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan memulihkan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan Kapal Tanker MT A,” tegasnya.