Tugujatim.id – Ada istilah yang mengatakan tuntutlah ilmu hingga ke Negeri China? Tapi, pada praktiknya menuntut ilmu juga nggak harus ke China, tapi belajar di Indonesia pun bisa asalkan Anda benar-benar niat mencari ilmu. Nah, apalagi belajar soal hukum dan memiliki cita-cita menjadi sarjana hukum. Apa sih yang nggak bisa?!
Ya, manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dengan orang lain. Interaksi ini tak jarang menimbulkan perbenturan kepentingan yang berujung konflik. Karena itu, hukum diperlukan sebagai kaidah untuk mengatur tata perilaku dan hubungan antar manusia. Hal ini menjadikan hukum sebagai kajian ilmu yang menjangkau beragam aspek kehidupan. Mulai dari pemerintahan, pendidikan, kesehatan, sosial, dan aspek lainnya. Fenomena ini ternyata berkaitan dengan peran sarjana hukum yang selalu dibutuhkan. Ya, bergelar S.H. memang membanggakan sekaligus memiliki banyak kelebihan. Apa saja sih kelebihan menjadi lulusan sarjana hukum itu? Simak penjelasan Tugu Jatim ya!
1. Memiliki Pengetahuan dan Wawasan Luas
Jangkauan hukum yang luas menuntut sarjana hukum memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Karena itu, sarjana hukum harus hobi membaca untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya. Lantaran, mereka dianggap menguasai hukum dalam berbagai bidang.
2. Menjadi Rujukan Masyarakat
Sarjana hukum biasanya dianggap tahu hukum dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini membuat masyarakat yang awam hukum sering menanyakan permasalahan hukum yang dialami kepada mereka. Adanya stigma ini menjadi tantangan tersendiri bagi calon sarjana hukum untuk meningkatkan kompetensinya. Tujuannya tidak lain agar bisa memberikan pemahaman dan menyelesaikan masalah hukum yang dialami masyarakat.
3. Memiliki Kemampuan Berpikir Kritis dan Penyelesaian Masalah yang Baik
Permasalahan hukum yang rumit menjadikan sarjana ini harus mampu menyelesaikan masalah, tidak hanya cepat, tapi juga harus tepat. Tentunya, harus dibarengi dengan kemampuan berpikir kritis. Hal ini menjadikan sarjana hukum pada umumnya memiliki kemampuan problem solving yang baik dan kritis terhadap realita yang ada di masyarakat.
4. Menguasai Bidang Keilmuan yang Selalu Berkembang
Hukum merupakan bidang keilmuan yang selalu berkembang. Sebab, permasalahan hukum selalu berubah setiap saat mengikuti perkembangan zaman dan masyarakat. Ditambah dengan banyak peraturan perundang-undangan yang terbit setiap saat dibarengi konteks yang terus berubah.
Hal itu menjadikan kajian dan kasus hukum selalu berkembang seiring dengan bertambahnya regulasi yang ada. Tak heran, kasus hukum yang sekilas sama bisa membutuhkan penyelesaian yang berbeda apabila regulasi dan konteksnya telah berubah. Kerumitan ini menjadikan sarjana hukum dianggap memiliki keilmuan yang selalu berkembang, dan menuntut mereka terus belajar menyesuaikan keadaan.
5. Dapat Memberi Bantuan Hukum pada Masyarakat
Kompetensi hukum yang dimiliki sarjana hukum dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang awam hukum. Mereka bisa membantu masyarakat untuk mengakses keadilan, terutama yang termarginalkan. Terlebih, jika sarjana hukum telah berprofesi sebagai advokat. Mereka memiliki kewajiban menurut undang-undang untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang disebut Probono.
Tak hanya itu, keahlian mereka dapat menjadi modal untuk memperbaiki sistem hukum yang sedang diterapkan. Demi tercapainya tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
6. Prospek Kerja yang Luas dan Terus Berkembang
Menjadi sarjana hukum tentu tidak perlu khawatir tidak kebagian lowongan pekerjaan. Sebab, banyak peluang kerja yang siap menanti. Sarjana hukum bisa menjadi hakim, jaksa, panitera, jurusita, advokat, dosen dan akademisi, legislator, anggota dewan, legal drafter, konsultan hukum, bahkan penulis kajian hukum. Untuk mengakses prospek kerja tersebut, selain mumpuni secara kompetensi, sarjana hukum harus jujur, berintegritas, dan berdedikasi tinggi untuk mengabdi menjalankan profesi. Tak heran, menjadi sarjana hukum, tak hanya bangga bergelar S.H., tapi harus berakhlak mulia.