MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dimulai pada pekan depan, tepatnya pada Senin (11/12/2023). Keterangan ini dikonfirmasi oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin.
Zainul menyebutkan bahwa masa kerja KPPS nantinya dimulai pada Januari 2024. Zainul berkaca pada Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Masa kerja (KPPS) dimulai sejak 25 Januari 2024 hingga berakhir pada 25 Februari 2024. Tahapan seleksi juga berdasarkan Keputusan KPU 1669 tahun 2023,” kata Zainul, pada Minggu (3/12/2023).
Berdasar dari keputusan KPU yang sama, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 11 Desember hingga 15 Desember 2023. Sementara penerimaan pendaftaran dilakukan sejak 11 Desember hingga 20 Desember 2023. Tahap ini dilanjutkan dengan penelitian berkas pendaftaran pada 11 Desember hingga 22 Desember 2023. Sementara pengumuman hasil penelitian berkas pendaftaran dilakukan pada 23 Desember hingga 25 Desember 2023.
Tahapan selanjutnya adalah penerimaan tanggapan dan masukan pada 23 Desember hingga 28 Desember 2023. Lalu pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan pada 29 Desember hingga 30 Desember 2023. Selanjutnya, anggota KPPS ditetapkan pada 24 Januari 2024 serta dilantik pada 25 Januari 2024.
Sementara terdapat beberapa syarat perlu diperhatikan bagi calon anggota KPPS. Syarat-syarat tersebut di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, berpendidikan minimal SMA, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti