• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Proses sidang tipiring pelanggar aturan PPKM Darurat yang digelar secara virtual di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang, Senin (19/7/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Proses sidang tipiring pelanggar aturan PPKM Darurat yang digelar secara virtual di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang, Senin (19/7/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Jalani Sidang Tipiring, Puluhan Pedagang Pelanggar PPKM Darurat di Kota Malang Didenda Rp 100 Ribu

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Total sebanyak 26 pedagang di Kota Malang yang terjaring operasi yustisi penegakan PPKM Darurat menjalani sidang tipiring secara virtual, Senin (19/7/2021). Rata-rata pelanggaran yang dilakukan sama, yakni berjualan di atas jam 20.00 WIB dan dikenai denda Rp100 ribu.

Seperti dikatakan Hari Purnomo (52), pemilik usaha kaki lima Warung Isor Nongko di Jalan Gajahmada, Kota Malang. Dia kena denda Rp100 ribu karena melanggar aturan PPKM Darurat yang seharusnya dilarang menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

”Tapi waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi gak papa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku,” kata Hari usai sidang yang berlangsung di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang.

Lebih lanjut, meski selama PPKM Darurat ini dirinya tetap akan berjualan namun hanya melayani sistem take away.

”Nanti akan kita imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Khoirurrozi, penjual warung lalapan kaki lima di bilangan Dieng, Kota Malang. Dia menuturkan juga kena denda yang sama karena berjualan di atas jam malam. Setelah ikut sidang, dia merasa lega karena jadi tahu aturan sebenarnya.

”Kemarin masih gak paham sama aturan, sekarang sudah paham. Kalau jam 8 malam, sudah harus tutup. Kemarin saya kiranya tetap boleh buka tapi hanya take away,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky menuturkan, dari puluhan pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi ini tidak hanya pedagang kaki lima. Ada juga warung hingga pasar swalayan.

”Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang diputus hakim paling besar Rp100 ribu,” jelas dia.

Dari hasil penuruturan para pedagang, rata-rata juga karena alasan pelanggan yang masih ngotot untuk minta dilayani makan di tempat. Tapi tetap saja, dalam hal ini menurut Tri Oky, penjual yang harus lebih tegas.

”Kalau secara UU Prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong. Kita imbau warga semua sadar ya,” imbaunya.

Terpisah, penindakan ini menurut Wali Kota Malang Sutiaji bukan hanya sekedar formalitas saja. Artinya, pemberian efek jera ini diharap bisa menyadarkan warga bahwa situasi saat ini memang sedang gawat darurat.

”Jadi ini bukan lagi soal bisa jualan apa tidak, tapi situasi saat ini sedang dalam kondisi luar biasa. Semua daerah mengalami hal yang sama. Dalam penindakan ini, kita tidak pandang bulu,. Ini bukan main-main,” jelasnya.

Kendati begitu, tidak berarti pihaknya lepas tangan. Dirinya berharap pemerintah hadir menangani efek domino dari kebijakan ini. Artinya, negara juga harus menjamin keberlangsungan hidup warganya yang terimbas kebijakan ini.

”Saya juga sudah usul ke negara untuk mengambil sikap, agar menganjurkan orang yang punya harta berlebih membantu menanggung beban saudara kita yang terdampak pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Sutiaji juga berharap agar pelaksanaan aturan PPKM Darurat ini bisa dimaksimalkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

”Harapan saya sih sekalian mobilitas dilarang, tapi juga keberlangsungan hidup warga harus dijamin. Sehingga upaya penanganan, dari pemerintah dan juga warganya bisa jalan sama-sama,” harapnya.

Tags: berita malangberita Malang hari iniKota MalangMalangpandemiPemkot MalangPPKM Darurat
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Stasiun Gubeng Surabaya yang masuk dalam wilayah kerja DAOP 8 PT KAI. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim) pt kai pemkot surabaya

PT KAI Beri Bantuan Penanganan Covid 19 ke Pemkot Surabaya Sebesar Rp 99 Juta

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID