• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Proses sidang tipiring pelanggar aturan PPKM Darurat yang digelar secara virtual di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang, Senin (19/7/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Proses sidang tipiring pelanggar aturan PPKM Darurat yang digelar secara virtual di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang, Senin (19/7/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Jalani Sidang Tipiring, Puluhan Pedagang Pelanggar PPKM Darurat di Kota Malang Didenda Rp 100 Ribu

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Total sebanyak 26 pedagang di Kota Malang yang terjaring operasi yustisi penegakan PPKM Darurat menjalani sidang tipiring secara virtual, Senin (19/7/2021). Rata-rata pelanggaran yang dilakukan sama, yakni berjualan di atas jam 20.00 WIB dan dikenai denda Rp100 ribu.

Seperti dikatakan Hari Purnomo (52), pemilik usaha kaki lima Warung Isor Nongko di Jalan Gajahmada, Kota Malang. Dia kena denda Rp100 ribu karena melanggar aturan PPKM Darurat yang seharusnya dilarang menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

”Tapi waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi gak papa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku,” kata Hari usai sidang yang berlangsung di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang.

Lebih lanjut, meski selama PPKM Darurat ini dirinya tetap akan berjualan namun hanya melayani sistem take away.

”Nanti akan kita imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Khoirurrozi, penjual warung lalapan kaki lima di bilangan Dieng, Kota Malang. Dia menuturkan juga kena denda yang sama karena berjualan di atas jam malam. Setelah ikut sidang, dia merasa lega karena jadi tahu aturan sebenarnya.

”Kemarin masih gak paham sama aturan, sekarang sudah paham. Kalau jam 8 malam, sudah harus tutup. Kemarin saya kiranya tetap boleh buka tapi hanya take away,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky menuturkan, dari puluhan pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi ini tidak hanya pedagang kaki lima. Ada juga warung hingga pasar swalayan.

”Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang diputus hakim paling besar Rp100 ribu,” jelas dia.

Dari hasil penuruturan para pedagang, rata-rata juga karena alasan pelanggan yang masih ngotot untuk minta dilayani makan di tempat. Tapi tetap saja, dalam hal ini menurut Tri Oky, penjual yang harus lebih tegas.

”Kalau secara UU Prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong. Kita imbau warga semua sadar ya,” imbaunya.

Terpisah, penindakan ini menurut Wali Kota Malang Sutiaji bukan hanya sekedar formalitas saja. Artinya, pemberian efek jera ini diharap bisa menyadarkan warga bahwa situasi saat ini memang sedang gawat darurat.

”Jadi ini bukan lagi soal bisa jualan apa tidak, tapi situasi saat ini sedang dalam kondisi luar biasa. Semua daerah mengalami hal yang sama. Dalam penindakan ini, kita tidak pandang bulu,. Ini bukan main-main,” jelasnya.

Kendati begitu, tidak berarti pihaknya lepas tangan. Dirinya berharap pemerintah hadir menangani efek domino dari kebijakan ini. Artinya, negara juga harus menjamin keberlangsungan hidup warganya yang terimbas kebijakan ini.

”Saya juga sudah usul ke negara untuk mengambil sikap, agar menganjurkan orang yang punya harta berlebih membantu menanggung beban saudara kita yang terdampak pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Sutiaji juga berharap agar pelaksanaan aturan PPKM Darurat ini bisa dimaksimalkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

”Harapan saya sih sekalian mobilitas dilarang, tapi juga keberlangsungan hidup warga harus dijamin. Sehingga upaya penanganan, dari pemerintah dan juga warganya bisa jalan sama-sama,” harapnya.

Tags: berita malangberita Malang hari iniKota MalangMalangpandemiPemkot MalangPPKM Darurat
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Stasiun Gubeng Surabaya yang masuk dalam wilayah kerja DAOP 8 PT KAI. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim) pt kai pemkot surabaya

PT KAI Beri Bantuan Penanganan Covid 19 ke Pemkot Surabaya Sebesar Rp 99 Juta

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID