Jam Kerja ASN Kota Mojokerto Dipangkas Selama Ramadan

jam kerja asn tugu jatim
Kantor BKPSDM Kota Mojokerto. Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim

MOJOKERTO, Tugujatim.id Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mojokerto disesuaikan selama Ramadan. Pemotongan jam kerja tersebut diambil berdasarkan peraturan yang sudah diteken secara nasional. Dengan demikian, jam kerja ASN dipangkas lima jam setiap pekannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Muhammad Imron mengatakan bahwa untuk lima hari kerja ASN kota Mojokerto mendapat pengurangan satu jam kerja setiap harinya.

“Setiap hari selama bulan Ramadan itu kami masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB,” ucap Imron.

Pemberlakuan penyesuaian jam kerja selama Ramadan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 623/2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan.

Dari SE itu, Pemkot Mojokerto melakukan tindak lanjut dengan menelurkan SE No 800.1.6.2/3205/417.603.3/2023 yang dikeluarkan oleh Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, pada 21 Maret 2023 lalu.

“Jadi pada intinya saat bulan Ramadan terjadi penyesuaian jam kerja,” terangnya.

Imron menambahkan, normalnya jam kerja ASN Kota Mojokerto adalah 37,5 jam setiap pekan. Lalu selama Ramadan, diberikan keringanan lima jam kerja selama satu pekan. Maka tersisa 32,5 jam kerja yang wajib dilakoni ASN Kota Mojokerto setiap satu pekan.

“Intinya lima hari kerja atau enam hari kerja itu sama saja. Dalam satu minggu normalnya jam kerja segitu, lalu dipotong lima jam karena puasa jadi sisanya itu,” beber Imron.

Meski terdapat perubahan jam kerja ASN Kota Mojokerto, Imron berharap tidak mengurangi produktifitas dan performa kinerja ASN. “Walau ada perubahan, saya pribadi berharap ASN tetap produktif memberikan layanan maksimal meskipun di bulan Ramadan,” pungkasnya.