Tuban, Tugujatim.id – PI (24) narapidana di Tuban, Sabtu (19/10) nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Almarhum yang berasal dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ditemukan tewas oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexender mengatakan jasad PI pertama kali ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB oleh petugas Lapas.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” tegas AKP Dimas Robin Alexender, Minggu (20/10/2024).
PI sendiri merupakan terpidana kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dan sedang menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN) Tuban hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Korban mulai menjalani masa tahanan sejak 29 November 2023.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Edi Kuhen membenarkan peristiwa tersebut. Korban terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Korban ditemukan meninggal dunia di kamar mandi umum blok hunian Lapas.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan sementara, PI diduga mengakhiri hidupnya karena ketakutan menghadapi kebebasan yang sudah semakin dekat, kurang dari satu bulan lagi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga di Rembang,” terang Edi.
Tim lapas bersama pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif di balik tindakan bunuh diri tersebut. Sementara jenazah korban dari rumah sakit diserahkan kepada keluarga di Rembang, Jateng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








