TUBAN, Tugujatim.id – Pelaksanaan Kirab Kimsin Klenteng Kwan Sing Bio Tuban direncanakan berlangsung selama tiga hari, 1–3 Mei 2026. Kegiatan ini terancam batal digelar, karena Polres Tuban memutuskan tidak memberikan rekomendasi izin kegiatan.
Keputusan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan aspek administratif serta kondisi di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya mendukung.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menjelaskan, hingga saat ini persyaratan administrasi dari panitia belum terpenuhi secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan aturan yang ada, kami tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” ujarnya.
Selain faktor administrasi, kepolisian juga mempertimbangkan potensi kerawanan yang dinilai cukup tinggi.
Hal ini berkaitan dengan adanya perselisihan antar dua kelompok umat yang hingga kini masih berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami melihat masih ada potensi kerawanan, mengingat persoalan antar kelompok tersebut belum selesai dan masih dalam proses hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan bahwa mengacu pada aturan teknis perizinan kegiatan masyarakat, kegiatan yang melibatkan peserta dari luar daerah atau berskala besar menjadi kewenangan kepolisian tingkat provinsi.
“Jika kegiatan melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional, maka kewenangan penerbitan izin berada di Polda Jawa Timur,” terangnya.
Polres Tuban menegaskan, keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya menjelang momentum kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga suasana yang aman dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Sikap saling menghormati dan menjaga toleransi juga ditekankan sebagai kunci menjaga harmoni sosial.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah,” lanjutnya.
Polres juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, melalui layanan call center 110.
Sementara itu, pihak penyelenggara kirab yang diwakili Go Tjong Ping hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tidak dikeluarkannya rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








