PASURUAN, Tugujatim.id – Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H, seluruh pasar hewan di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali dibuka. Sebanyak 8 pasar hewan yang sebelumnya ditutup sejak merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), kini dibuka secara terbatas selama 12 hari.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 524/1719/424.092/2022, seluruh pasar hewan resmi dibuka kembali sejak Jumat (01/07/2022) hingga Selasa (12/07/2022). Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjelaskan, pembukaan kembali pasar hewan secara terbatas ini demi memenuhi kebutuhan warga akan hewan kurban selama Idul Adha.
“Dibuka secara terbatas demi memberi kesempatan bagi umat muslim untuk beribadah kurban bagi yang mampu,” ujar Gus Irsyad pada Sabtu (02/07/2022).
Meski begitu, hewan ternak sapi maupun kambing yang diperjualbelikan dibatasi hanya ternak berasal dari wilayah kecamatan sekitar pasar hewan saja. Untuk kecamatan yang tidak punya pasar hewan diperbolehkan membuka tempat penjualan hewan kurban secara terpusat sesuai syarat dan izin dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah seluruh ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan harus lolos uji kesehatan dan mendapat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari pihak veteriner atau dokter ternak setempat.
“Intinya, semua ternak yang ada di pasar harus sehat semua. Satgas PMK bahkan PPKM mikro di desa diaktifkan lagi untuk mengawasi PMK sehingga cepat ditangani,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim