TUBAN, Tugujatim.id – Persimpangan jalan di wilayah Tuban kini penuh warna, bukan karena warna cat yang berwarna-warni. Tapi, berbagai banner partai hingga bakal caleg mewarnai jelang maju di Pemilu 2024.
Bukannya perwajahan tambah bagus, tapi masyarakat menganggap pemandangan itu tidak sedap di mata. Sebab, mengurangi keindahan dari Kota Tuban. Selain itu, kondisi saat ini masih masuk musim hujan sehingga khawatir roboh menimpa pengguna jalan.
Salah satunya seperti yang diungkapkan Mutholibin. Dia mengatakan khawatir banner politik itu akan membahayakan pengendara yang melintas.
“Saat ini kan juga masih curah hujan tinggi. Khawatir malah menimpa orang yang lewat, akibatnya malah fatal,” ucap Mutholibin pada Senin (02/01/2023).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, maraknya banner yang terpasang, baik partai maupun bakal calon yang bertebaran. Secara aspek hukum bicara etika dan estetika, dia mengatakan, ada dalam perda, bukan ranah dari Bawaslu. Sedangkan pelaksana penertiban yakni satpol PP.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan partai maupun orang yang mencalonkan diri menjadi caleg, sebagian masyarakat menganggap ini kampanye di luar jadwal. Gus Hadi, sapaan akrabnya, menyebutnya tidak. Sebab sampai saat ini, KPU belum membuat atau menentukan jadwal kampanye. Jadi, ini tidak bisa dikatakan kampanye di luar jadwal.
“Yang ada sekarang hanya tahapan pelaksanaan kampanye. Ini adalah tahapan, bukan jadwal. Jadi, ini tidak bisa dikatakan kampanye di luar jadwal,” kata Gus Hadi.

Sedangkan saat ini yang dilakukan partai adalah upaya ingin bersosialisasi atau memperkenalkan diri. Namun, tidak sertamerta mereka bisa mengabaikan etika maupun estetika.
“Contoh saja. Meskipun belum bisa disebut kampanye, timnya tidak ada dan caleg pun belum ditetapkan, tiba-tiba saja masang banner partai di depan masjid. Itu ada etika dan estetikanya,” ujarnya.
Dari Bawaslu, Gus Hadi mengatakan, hanya bisa melakukan kajian. Hasilnya disampaikan ke pihak yang mempunyai kewenangan itu. Misal saja, jika hal itu ada di kecamatan. Jadi, pihak panwascam membuat kajian dan direkomendasikan ke satpol PP setingkatnya. Sama halnya ketika di kabupaten.
“Tapi, sampai sekarang kami belum menginventarisasi. Sepanjang tidak melanggar etika dan estetika oke. Atau tidak ada yang mempersoalkan hal itu,” terangnya.