PAMEKASAN, Tugujatim.id – Puluhan jurnalis di Pamekasan melakukan demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran ke Kantor DPRD Pamekasan, Jumat (17/05/2024).
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mohammad Khairul Umam menjelaskan, ada dua Pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.
“Ada dua hal yang berpotensi membunuh kebebasan pers. Pertama, Pasal 56 Ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kedua, Pasal 42 Ayat 2 yang berbunyi penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sebelumnya dilakukan oleh Dewan Pers,” ungkapnya saat orasi di depan Kantor DPRD.
Menurut dia, dua pasal tersebut sangat berpotensi merugikan pers dan akan menjadi alarm berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Ini adalah alarm berbahaya bagi pers di Indonesia. Sebab, investigasi adalah puncak penugasan jurnalis. Jika dilarang, tentu ini membungkam kami sebagai petugas pers di lapangan,” imbuhnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) tersebut juga mengaku tidak sepakat apabila sengketa jurnalistik ditangani oleh KPI. Karena bisa diintervensi oleh pihak-pihak tertentu sehingga penyelesaiannya tidak independen.
“Ketika sengketa jurnalistik ditangani oleh KPI, penyelesaiannya tidak akan independen karena akan ada intervensi-intervensi dari luar, maka kami meminta kepada DPRD Pamekasan melanjutkan tuntutan kami ke DPR pusat agar RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib ditinjau kembali sebelum ditetapkan,” ungkap jurnalis di Pamekasan yang akrab disapa Irul tersebut.
Irul mengatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan akan menunggu informasi lanjutan dari DPRD Pamekasan apakah tuntutannya sudah benar-benar disampaikan ke pusat atau tidak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto berjanji akan segera melaporkan tuntutan para jurnalis di Pamekasan itu ke pimpinannya.
“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan tersebut segera diantarkan ke pusat. Kami akan bergerak cepat untuk mengantarkan tuntutan para jurnalis ke Jakarta,” pungkasnya saat menemui massa aksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Rifqan AZ
Editor: Dwi Lindawati








