TUBAN, Tugujatim.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Setelah sebelumnya dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), kini muncul regulasi baru yang membuka peluang bagi mereka untuk tetap mendapatkan hak tersebut.
Perubahan itu merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional.
“Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, THR dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu diperhitungkan secara proporsional berdasarkan masa bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan jumlah penghasilan yang diterima, yaitu honor bulan Februari,” jelasnya, Selasa (17/03/2026).
Dengan skema tersebut, besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan masa kerja masing-masing. Meski tidak sebesar pegawai penuh waktu, kebijakan ini tetap menjadi kabar menggembirakan bagi para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tuban.
Arif menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Tuban diperkirakan mencapai lebih dari Rp635 juta.
“Total proyeksi anggaran yang disiapkan sekitar lebih dari Rp635 juta,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Tuban telah menyiapkan anggaran sekitar Rp52.690.438.009 untuk pembayaran THR tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban.
Anggaran tersebut mencakup pembayaran THR bagi pegawai yang berhak menerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pemberian kepada PPPK paruh waktu setelah adanya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, PPPK paruh waktu sempat dipastikan tidak menerima THR karena belum ada dasar hukum yang mengatur pemberiannya. Namun dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, peluang tersebut kini terbuka melalui skema perhitungan proporsional.
Pemerintah daerah saat ini masih menyesuaikan mekanisme teknis pelaksanaannya agar penyaluran THR dapat berjalan sesuai ketentuan. Jika seluruh proses berjalan lancar, tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








