Tugujatim.id – Perkara yang membatalkan puasa, yakni makan, minum, dan juga berhubungan suami istri di siang hari. Terhitung yang masuk golongan berat, yakni menggauli istrinya saat berpuasa di tengah hari.
Seperti yang disabdakan Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Dari hadist di atas, Nabi Muhammad SAW mendefinisikan apabila seseorang sengaja membatalkan puasanya dengan mencampuri istrinya, maka harus membayar denda atau kafarat.
Pertama, harus memerdekakan hamba sahaya perempuan. Konteks hari ini, rasanya tak memungkinkan dengan cara seperti itu, maka diganti wajib berpuasa selama dua bulan tanpa putus.
Jika itupun tidak sanggup, maka harus memberikan makan 60 orang miskin masing-masing sebanyak satu mud.
Kafarat ini berlaku antara lain jika hubungan seks itulah yang mengakibatkan batalnya puasa. Jika sebelumnya puasanya sudah batal atau dibatalkan, maka kafarat di atas tidak berlaku.
Kendati demikian, tidak berarti sanksinya menjadi lebih ringan. Meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah sebuah dosa besar.
Dikutip dari situs NU online, diriwayatkan At-Turmudzi, Rasulullah bersabda yang artinya: “Barang siapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya”.
Membatalkan puasa sebelum berhubungan seks bukan hanya berarti memangkas sanksi. Setidaknya ada dua alasan moral untuk tidak melakukannya.
Pertama, puasa dua bulan berturut-turut adalah hukum yang secara spesifik telah ditetapkan Allah. Apakah anda ingin lari dari hukum-Nya?
Kedua, dengan membatalkan puasa untuk menghindari kafarat, maka sesungguhnya seseorang telah melakukan akal-akalan, bermain siasat atas hukum Allah.
Inilah sesungguhnya makna puasa, menahan diri dari godaan nafsu, tidak untuk menghancurkannya, namun untuk mampu mengendalikannya.