MALANG, Tugujatim.id – Polres Turen menerima laporan adanya perkelahian yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Kasus perkelahian itu diketahui dari video akun Instagram yang diunggah @malangrayanews pada Kamis (11/11/2021). Video ini pun menyita perhatian warganet dan menjadi viral.
Dalam video tersebut, terlihat dua pria sedang cekcok di pinggir jalan. Salah satu dari mereka membawa senjata tajam yang mirip seperti pisau dan lawannya membawa balok kayu. Sedangkan beberapa orang mencoba melerai kedua orang tersebut.
Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengutarakan kasus ini dalam konferensi pers pada Sabtu siang (13/11/2021).
“Kejadian perkelahian ini terjadi di pertigaan Jalan Gatot Subroto, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Rabu (10/11/2021), pukul 14.00,” ungkap Suko Wahyudi.
Dia mengatakan, dalam kasus perkelahian ini melibatkan dua warga Desa Talok, yaitu SB, 50, dan korban bernama Sjamsul Chalim, 69. Awalnya SB sedang menyapu pangkalan ojek pada Rabu (10/11/2021), sekitar pukul 11.00. Tapi, Sjamsul Chalim menegur SB karena tindakan itu membuat debu berterbangan.
Dia melanjutkan, setelah peristiwa tersebut, SB minum minuman keras (miras) bersama temannya Narto, 39, di pangkalan ojek tersebut. Sekitar pukul 13.00, Sjamsul Chalim tiba dari mengantarkan penumpang, memarkir sepeda motornya di depan SB, dan duduk di seberang jalan. Melihat Sjamsul, SB yang tengah mabuk merasa sakit hati karena telah ditegur oleh korban.
“Tersangka mengambil sajam jenis pisau di rumahnya yang lokasinya dekat dengan pangkalan ojek tersebut. Tak hanya pisau, dia juga membawa rantai besi yang ada di jok sepeda motornya. Selanjutnya tersangka menyerang dengan cara menebaskan pisau ke tubuh korban dan mengenai pundak bagian kiri,” jelas Suko.
Saat itu juga korban melapor ke Polsek Turen dan pelaku segera diamankan.
“Pelaku dapat kami amankan pada Rabu (10/11/2021), pukul 15.00. Sedangkan korban mengalami memar-memar di tubuhnya,” ujarnya.
Menurut dia, ini kejadian kali kedua pelaku dan korban terlibat cekcok. Tahun lalu, SB dan Sjamsul Chamil juga pernah berselisih, tapi berhasil didamaikan oleh pihak Polsek Turen.
“Benar, dulu pernah terjadi kejadian serupa. Tapi dapat didamaikan. Ini terjadi kali kedua,” ujar Suko.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.