MALANG, Tugujatim.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit mengungkap bahwa Panpel Arema FC telah menjual tiket pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu melebihi kapasitas stadion. Hal itu diungkapkan di Polresta Malang Kota, pada Kamis (6/10/2022) malam.
Listyo Sigit mengungkapkan bahwa kapasitas penonton Stadion Kanjuruhan harusnya hanya untuk 38 ribu orang. Namun, Panpel Arema FC saat itu menjual 42 ribu tiket pertandingan. “Sehingga terjadi kelebihan kapasitas penonton di stadion. Seharusnya 38 ribu penonton, tapi tiket dijual sebanyak 42 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak kepolisian setempat juga telah meminta dan menyarankan Panpel Arema FC untuk memperhatikan kapasitas stadion dalam penjualan tiketnya. Namun, Panpel Arema FC mengabaikan saran itu. “Panpel telah mengabaikan permintaan pihak keamanan terkait kapasitas stadion,” ucapnya.
Terlebih, menurutnya, Panpel Arema FC juga tak membuat peraturan strategi keselamatan dan pengamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola itu.
Kini, Kapolri telah menetapkan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan. Selain itu, Kapolri juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Dirut PT LIB, Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang.