TUBAN, Tugujatim.id – Tak semua vaksin Covid-19 bisa diberikan kepada masyarakat. Salah satunya yaitu Direktur RSUD dr R. Koesma Tuban Saiful Hadi yang batal menerima vaksin Covid-19 karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Saiful Hadi saat mengatakan, pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan surat Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin sinovac, dinas kesehatan menindaklanjuti untuk penyuntikan ke pejabat dan tenaga kesehatan di atas usia 60 tahun.
“Kemarin wakil bupati juga sudah vaksinasi. Alhamdulillah, tidak ada keluhan,” kata pria yang akrab dipanggil Saiful ini.
Also Read
Saiful juga menjelaskan, sebenarnya dia sudah lolos verifikasi administrasi. Namun, saat screening ternyata belum diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi.
“Sudah daftar, kemudian di-screening karena punya komorbid. Jadi belum boleh,” katanya.
Mantan kepala dinkes Kabupaten Tuban itu menjelaskan, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) merekomendasikan bagi penyitas Covid-19 yang lebih dari tiga bulan layak diberi vaksinasi. Selain itu, juga komorbid yang kondisi frailty (kerapuhan) dari individu dan dinyatakan layak.
“Usia 60 tahun dan memiliki komorbid serta penyitas diperbolehkan. Namun, belum ditentukan teknisnya karena belum ada uji klinisnya,” ujarnya.
Sedangkan data yang dihimpun Tugu Jatim dari RSUD dr R. Koesma Tuban pada tahap pertama hanya menyisakan 160 karyawan dan nakes yang belum vaksinasi. Sebab, mereka pernah penyitas Covid-19 dan komorbid. (Mochamad Abdurrochim/ln)