SURABAYA, Tugujatim.id – Buntut kasus pembuatan konten perbolehkan tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin atau Gus Samsudin, kini Polda Jatim menetapkan dua tersangka baru.
“Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Selasa (05/03/2024).
Dua tersangka baru tersebut adalah FW, 19, warga asal Trenggalek yang berlaku sebagai kameramen dan FK, 24, asal Batang Jawa Tengah sebagai editor video.
Baca Juga: Tanggul Jebol, Banjir di Kabupaten Mojokerto Rendam Rumah hingga Sawah Warga
Dirmanto menjelaskan, motif dari pembuatan video tersebut yakni tersangka berharap tempat pengobatannya di Blitar semakin banyak peminat.
“Selain meningkatkan subscriber, pengobatan tradisional Gus Samsudin diharapkan bisa tambah laris, tambah laku, tambah diminati banyak orang,” tuturnya.
Lebih lanjut, meski sudah ditetapkan tiga tersangka, Polda Jatim akan terus melakukan proses penyelidikan pemeriksaan saki-saksi. Termasuk saksi ahli agama untuk memperjelas isu penistaan agama.
Baca Juga: Pemkab Jember Rayakan HUT Tiga Instansi, Luncurkan Aplikasi SIJALINMAJA dan PUSKOGAP Satpol PP Jatim
“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya.
Dirmanto juga menuturkan, keuntungan pembuatan video tersebut, Gus Samsudin mendapat Rp100 juta per bulan yang berasal dari adsense YouTube.
Ketiga tersangka kini mendekam di penjara dengan dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati