JOMBANG, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Jombang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Di balik meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual anak di Jombang, Women Crisis Center (WCC) mengungkap pola yang berulang, yakni pelaku justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri, termasuk ayah tiri yang diduga memanipulasi ibu korban agar anak kehilangan tempat untuk mengadu.
Tercatat ada 52 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Kabupaten Jombang sepanjang 2026 ini. Di balik angka itu, ada pola yang berulang dan mengkhawatirkan karena pelaku ternyata bukan orang asing, melainkan figur di rumah sendiri.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Jombang dengan Leher Tersayat, Dugaan Korban Kekerasan?
Berdasarkan data Women Crisis Center (WCC) Jombang, di antara 29 kasus kekerasan seksual yang ditangani, empat di antaranya melibatkan ayah tiri sebagai pelaku. Lebih menyayat hati, satu dari keempat korban tersebut mengalami kehamilan akibat perbuatan pelaku.
Manipulasi Dimulai dari Ibu
Direktur WCC Jombang Ana Abdillah mengungkapkan bahwa yang membuat kasus-kasus ini begitu sulit diungkap bukan hanya keberanian korban, melainkan bagaimana pelaku secara sistematis membangun tembok ketidakpercayaan jauh sebelum kekerasan itu terungkap.
“Pelaku biasanya lebih dulu memanipulasi ibu kandung korban. Tujuannya agar ketika si anak berani bersuara, ibunya sudah lebih dulu tidak percaya,” kata Ana, Sabtu (27/06/2026).

Ini adalah pola yang disengaja dan kerap disebut sebagai grooming terhadap lingkungan korban. Dengan mengisolasi kepercayaan ibu, pelaku menciptakan situasi ketika korban tidak punya tempat berlindung, bahkan di dalam keluarganya sendiri.
Jerat Ekonomi Mempersulit Segalanya
Persoalan tidak berhenti pada manipulasi psikologis. Ana menyebut bahwa ketergantungan ekonomi ibu kepada pelaku menjadi faktor yang memperparah kondisi korban.
Banyak ibu yang terjebak dalam dilema berat. Melindungi anak berarti kehilangan penopang hidup keluarga. Situasi ini diperparah ancaman yang kerap dilontarkan pelaku, termasuk ancaman cerai jika kekerasan yang terjadi sampai terbongkar.
“Ancaman seperti ‘kalau ibumu tahu, saya ceraikan’ sering sekali kami temukan,” ungkap Ana.
Akibatnya, sebagian korban memilih diam bukan karena tidak mau bersuara, tetapi karena melihat sendiri betapa rapuhnya kondisi ekonomi keluarga mereka.
Korban Termuda Baru Berusia 6 Tahun
Korban yang didampingi WCC sangat beragam. Mayoritas berada di kisaran 12 hingga 15 tahun atau setara usia SMP. Yang bikin bergidik, korban termuda baru berusia 6 tahun, sedangkan yang tertua masih duduk di kelas XI SMA.
Dari keempat kasus yang melibatkan ayah tiri, bentuk kekerasannya pun berbeda-beda, mulai dari pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Ana menyebut, setidaknya dua kasus masuk kategori perkosaan dan meninggalkan dampak yang sangat berat bagi korban.
Ana juga menyoroti kerentanan yang kerap muncul pada keluarga yang terbentuk kembali pasca-perceraian. Dalam salah satu kasus, seorang ibu tunggal memutuskan menikah lagi dengan dorongan utama kebutuhan ekonomi, tanpa sempat mengenal lebih dalam calon pasangannya.
“Tekanan menjadi single mom seringkali membuat proses mengenal pasangan baru menjadi terburu-buru. Situasi inilah yang kadang membuka celah bagi pelaku,” papar Ana.
Trauma hingga Putus Sekolah
Dampak jangka panjang kekerasan seksual yang dialami korban tak kalah menyedihkan. Sejumlah anak mengalami trauma berat dan terancam putus sekolah. Bukan hanya karena kondisi psikologisnya, tetapi juga karena minimnya dukungan keluarga dan keterbatasan ekonomi.
“Kami terus mendorong anak-anak ini untuk tetap melanjutkan pendidikan. Namun, tanpa kesadaran penuh dari orang tua, perjuangan itu terasa sangat berat,” sambung Ana.
WCC mencatat, mayoritas korban berasal dari keluarga pra-sejahtera. Karena itu, Ana menegaskan bahwa penguatan ekonomi keluarga, edukasi perlindungan anak, dan keberanian untuk melapor harus berjalan bersamaan sebagai langkah pencegahan yang nyata.
“Kekerasan seksual terhadap anak justru paling sering terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi mereka, yakni di dalam keluarga. Karena itu, keberpihakan kepada korban harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Tren yang Terus Meningkat
Data WCC Jombang juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dari tahun ke tahun. Pada 2023, tercatat 86 kasus, meningkat menjadi 112 kasus pada 2024, dan melonjak signifikan menjadi 127 kasus sepanjang 2025 dari 102 aduan yang masuk.
Baca Juga: Komnas PA Jatim Soroti Visum Korban Kekerasan Seksual Tidak Ditanggung Negara
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, kekerasan seksual mendominasi dengan 75 kasus, terdiri dari 34 kasus perkosaan, 20 kasus pelecehan seksual, 14 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, 4 kasus pemaksaan perkawinan, dan 3 kasus pemaksaan aborsi.
Selain itu, tercatat 45 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu kasus perkosaan disertai pembunuhan berencana, tiga korban yang terinfeksi penyakit menular seksual dan HIV/AIDS, serta empat perempuan yang justru berstatus terdakwa akibat situasi kekerasan yang mereka alami sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writter: Anang Panca Kurniawan
Editor: Dwi Lindawati








