KEDIRI, Tugujatim.id – Polres Kediri menaikan status perkara konser viral di Kediri dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tersangka akan Segera ditetepkan dan terancam 1 tahun penjara.
“Sekarang kita sudah naikkan status perkara jadi sidik, hal tersebut kita tetapkan setelah gelar perkara tadi pagi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra. Selasa (4/1/2022)
Perwira asal Makassar tersebut mengatakan pasal yang digunakan untuk memberatkan kasus tersebut adalah undang-undang tentang wabah penyakit menular pasal 14 ayat 1 dengan acaman 1 tahun penjara. Dari 22 orang yang datang untuk menjalani pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi.
Also Read
“Masih kita pilah peran-peranya dari masing-masing,” tambahnya.
Sebelumnya, perangkat desa, panitia, warga, pengunjung dan pengisi acara sudah dimintai keterangan. Selain itu 1690 buah tiket parkir dan Sejumlah uang hasil penjualan tiket juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini ia masih mendalami untuk penetapan tersangka.
“Yang jelas sekarang sudah pada proses sidik, nanti akan diinformasikan lagi,” pungkasnya.