PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus penebangan liar pohon sonokeling di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, segera memasuki babak baru. Pasalnya, berkas penyidikan kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas kasus dengan tersangka Udin, warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji, ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. “Sudah diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin, pada Rabu (19/7/2023).
Meskipun begitu, hingga kini Udin tidak ditahan polisi.
Menanggapi hal tersebut, Yusuf menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka adalah ranah dari pihak kepolisian. “Mungkin penyidik Polres Pasuruan punya beberapa pertimbangan untuk tidak menahan tersangka,” ucapnya.
Hingga sejauh ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan masih memeriksa berkas perkara pelimpahan tahap satu kasus penebangan liar ini dari penyidik Polres Pasuruan.
Menurut Yusuf, baru setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak kejaksaan bisa mempertimbangkan kembali terkait diberlakukan atau tidaknya penahanan terhadap tersangka. “Baru masuk ranah kejaksaan setelah penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti di tahap dua,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum tidak bertanggung jawab memotong pohon sonokeling tanpa izin di pinggir jalan Desa Baujeng. Jajaran Polres Pasuruan memergoki sekelompok orang yang tengah memotong menggunakan gergaji mesin pada Rabu (27/04/2022) lalu. Aksi pemotongan itu tergolong nekat karena dilakukan saat pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti satu batang pohon sepanjang 3,2 meter yang sudah terpotong menjadi dua, alat potong gergaji mesin, serta truk bernopol N 8565 GG untuk mengangkut kayu.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Udin sebagai tersangka dalam kasus penebangan tanpa izin pada Agustus 2022 lalu.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti








