• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

AA alias Rafi (20) memperagakan menendang kepala korban di depan Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Kasus Pengeroyokan di Stadion Kota Pasuruan, Polisi Dalami Pasal Penganiayaan Hingga Pembunuhan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan pengeroyokan di depan Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan, Jawa Timur, terus diselidiki polisi.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi reka adegan dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda, pada Senin (19/6/2023) pagi.

You might also like

Sidoarjo.

Viral Remaja 14 Tahun Asal Surabaya Diduga Disekap Pengamen di Kos Sidoarjo, Begini Kronologinya!

11/07/2026 6:59 PM
Gadis di Sampang.

Aksi Brutal 27 Pemuda Rudapaksa Gadis di Sampang, 12 Terduga Pelaku Ditangkap dan 15 Lainnya Diburu

11/07/2026 11:50 AM

Polisi juga masih mendalami pasal-pasal yang dimungkinkan untuk menjerat tersangka AA alias Rafi (20), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Plt Kasie Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka.

Junaidi menyebut bahwa sudah ada 14 saksi yang diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan Afrizal Ramadani (24), warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Sampai saat ini belum ada tersangka baru. Tentunya lewat hasil rekonstruksi ini akan kita dalami lagi,” ujar Junaidi.

Belasan saksi ini dihadirkan saat rekonstruksi ini untuk menemukan titik terang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini.

Dalam rekonstruksi ini juga diungkap aksi sadis yang dilakukan tersangka AA. Pada reka adegan ke-12 dan 13, tersangka memperagakan tendangan maut dan injakan kaki ke kepala korban.

“Proses hukumnya saat ini masih berjalan di penyidik Polres Pasuruan Kota,” imbuhnya.

Junaidi menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi ini akan jadi pertimbangan polisi dan untuk menetapkan ancaman pasal yang disangkakan pada tersangka. Maka, dalam proses rekonstruksi ini, pihaknya juga menghadirkan perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Menurut Junaidi, setidaknya ada tiga pasal yang berpotensi menjerat tersangka, yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, lalu Pasal 338 tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Hasil koordinasi sama kejaksaan tadi masih digodok antara pasal 170, 338, atau 351 KUHP,” pungkasnya.

Sebelumnya, insiden dugaan pengeroyokan terjadi di sekitar Stadion Untung Suropati pada Sabtu (27/05/2023) malam. Afrizal diduga dianiaya oleh AA yang datang bersama rekan-rekannya.

Hasil penyelidikan sementara, motif dugaan pengeroyokan dipicu oleh salah paham. Afrizal dianggap hendak menendang AA yang kala itu berhenti dan berjoget di simpang empat balai kota.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniKota Pasuruanpengeroyokanpengeroyokan pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sidoarjo.

Viral Remaja 14 Tahun Asal Surabaya Diduga Disekap Pengamen di Kos Sidoarjo, Begini Kronologinya!

by Dwi Linda
11/07/2026 6:59 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun asal Surabaya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kos di...

Gadis di Sampang.

Aksi Brutal 27 Pemuda Rudapaksa Gadis di Sampang, 12 Terduga Pelaku Ditangkap dan 15 Lainnya Diburu

by Dwi Linda
11/07/2026 11:50 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus rudapaksa yang dilakukan 27 pemuda kepada gadis berusia 15 tahun yang...

KUR fiktif.

Kejati Jatim Tambah Tersangka Baru Korupsi KUR Fiktif Bank Plat Merah Jember, Penyidikan Potensi Meluas ke Daerah Lain

by Dwi Linda
10/07/2026 8:16 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan HN, seorang collection agent PT Miram, sebagai tersangka baru dalam perkara...

KUR fiktif BNI Jember.

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus KUR Fiktif Bank Plat Merah di Jember Rp12,59 Miliar, 900 Petani Diduga Dicatut Jadi Debitur Palsu

by Dwi Linda
09/07/2026 10:41 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro salah satu Bank...

Next Post
Mekanik Meninggal di Pabrik Semen Indonesia Tuban Saat Perbaiki Mesin

Mekanik Meninggal di Pabrik Semen Indonesia Tuban Saat Perbaiki Mesin

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID