SIDOARJO, Tugujatim.id – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun asal Surabaya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kos di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Korban berhasil dievakuasi, sedangkan pria berinisial S, 20, warga Kabupaten Blitar, telah ditahan di Polresta Sidoarjo.
Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini ditangani Polresta Sidoarjo. Korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala DP3AKB Kabupaten Sidoarjo Heni Kristiani mengatakan, pihaknya langsung memberikan pendampingan sejak korban berhasil dievakuasi.
Baca Juga: Ibu Muda Disekap Perampok Bersenjata Pisau di Tuban, Uang Rp4,6 Juta Raib
“Tugas kami adalah melakukan pendampingan terhadap korban. Seluruh proses pendampingan telah kami laksanakan, termasuk pendampingan secara psikologis,” ujar Heni kepada Tugu Jatim, Sabtu (11/07/2026).
Heni mengatakan, meski korban merupakan warga Surabaya, DP3AKB Kabupaten Sidoarjo tetap memberikan pendampingan karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Korban ini bukan warga Sidoarjo. Meskipun demikian, karena kejadiannya di Sidoarjo, kami tetap memberikan pendampingan,” katanya.
Secara terpisah, Tim Hukum DP3AKB Kabupaten Sidoarjo Abdillah Hakki mengatakan korban telah kembali bersama ibu kandungnya dan saat ini masih menjalani asesmen psikologis. Sementara itu, terduga pelaku telah diserahkan oleh Pemerintah Desa Sepande kepada Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku sudah diserahkan oleh pihak Desa Sepande ke Polresta Sidoarjo dan sudah dilakukan penahanan. Sementara korban saat ini kami lakukan pendampingan melalui asesmen psikologis,” ujar Abdillah.
Kronologi Korban Kenal dengan Terduga Pelaku
Berdasarkan hasil pendampingan, korban diduga berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial pada Januari 2026. Pada Maret 2026, setelah sempat bertengkar dengan ibu kandungnya, korban diduga diajak meninggalkan rumah oleh terduga pelaku.
Selanjutnya, korban diduga diajak berpindah-pindah dan tinggal di sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Korban sempat tinggal di rumah kos di Desa Kemiri sebelum akhirnya berada di rumah kos di Desa Sepande, Kecamatan Candi.
Selama bersama terduga pelaku, korban diduga dipaksa mengamen dari rumah ke rumah untuk mencari uang. Korban juga mengaku beberapa kali berusaha melarikan diri, tetapi gagal karena diancam akan dibunuh dan dibuang ke kawasan Jurang Cangar.
“Korban beberapa kali berusaha kabur, tetapi pelaku mengancam akan membunuh korban, bahkan mengancam akan membuang korban ke Jurang Cangar,” kata Abdillah.
Selain itu, berdasarkan asesmen awal, korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual selama bersama terduga pelaku. Korban juga mengaku sempat hamil, namun mengalami keguguran yang diduga berkaitan dengan kekerasan fisik yang dialaminya. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Menurut Abdillah, kasus itu terungkap setelah ibu korban menerima informasi dari seorang tetangga melalui media sosial bahwa korban meminta dijemput di Sidoarjo. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Jejak Sadis Komplotan Rampok Alfamart di Blitar, Pegawai Disekap hingga Kuras Rp100 Juta
Menindaklanjuti informasi itu, DP3AKB Kabupaten Sidoarjo berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sepande untuk mengevakuasi korban dari rumah kos tempat korban berada. Korban berhasil diamankan, sedangkan terduga pelaku langsung diserahkan kepada Polresta Sidoarjo.
Abdillah mengatakan, terduga pelaku merupakan pria berusia 20 tahun yang beridentitas KTP Kabupaten Blitar dan selama berada di Sidoarjo tinggal di rumah kos.
Dia juga mengungkapkan, pemilik rumah kos sempat menaruh curiga karena terduga pelaku mengaku telah menikah dengan korban, namun tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan. Pihak rumah kos bahkan meminta pelaku mengembalikan korban kepada keluarganya, tetapi permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Saat ini korban sudah bersama ibu kandungnya. Kami akan terus mengawal proses hukum sekaligus memberikan pendampingan psikologis hingga proses pemulihannya berjalan,” pungkas Abdillah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fauzan
Editor: Dwi Lindawati







