PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga orang petugas SPBU Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan, di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Kamis (26/10/2023).
Dalam kesaksiannya, petugas operator SPBU mengaku menerima uang dari sopir truk yang dipekerjakan PT Mitra Central Niaga (MCN).
Tiga petugas SPBU yang dihadirkan di antaranya Nanang Aries selaku pengawas, kemudian dua orang operator, Dwi Erlita dan Suharmadi.
Saksi Dwi Erlita maupun Suharmadi sama-sama membenarkan bahwa mereka pernah diberi uang tip oleh sopir truk PT MCN, Usman.
Suharmadi menyebut bahwa uang dia terima setiap kali sopir truk PT MCN mengisi solar subsidi. Namun jumlahnya tidak selalu sama, nominalnya pun cenderung kecil. “Dikasih uangnya kadang Rp5 ribu, kadang Rp10 ribu tiap ngisi sama sopir truk,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Erlita. Wanita ini juga mengaku telah menerima uang saat melayani pembelian solar oleh sopir truk PT MCN.
Namun, ketika majelis hakim menanyakan apakah petugas operator sudah berkomunikasi terlebih dulu dan membuat janji dengan sopir truk, mereka menampik. Baik Erlita maupun Suharmadi mengaku mereka tidak selalu bertemu dengan sopir truk PT MCN ketika mengisi solar. Namun, mereka mengaku bertemu dengan Usman setidaknya setiap seminggu sekali.
“Kalau seminggu mungkin sekali ada (bertemu Usman), Soalnya kan kita ganti-ganti shift,” jelas Erlita.
Kedua petugas operator SPBU ini juga menerangkan terkait modus pembelian solar subsidi yang dilakukan oleh sopir truk PT MCN.
Suharmadi menuturkan bahwa setiap kali truk berwarna kuning tersebut datang ke SPBU Kepulungan, sopir selalu meminta petugas untuk melakukan dua kali transaksi pengisian. Di mana tiap satu kali transaksi pengisian sebanyak 100 liter solar yang diisikan.
Menurut Suharmadi, secara aturan Pertamina, dalam kurun waktu 24 jam, untuk satu plat nomer kendaraan roda enam diberi jatah mengisi maksimal 200 liter solar subsidi. Namun, pengisian untuk truk berukuran kecil, normalnya tangki hanya bisa memuat paling banyak 100 liter.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah operator SPBU curiga dengan kapasitas tangki truk yang digunakan PT MCN lebih besar daripada truk lainnya, Suharmadi mengaku curiga namun tak menanyakannya.
“Belinya pakai scan barcode, tapi kami tidak mengecek plat nomornya, memang waktu itu tidak ada instruksi dari atasan untuk cek plat nomor, yang penting barcodenya tembus (saat discan mesin EDC Pertamina),” jelasnya.
Sementara itu, saksi Nanang Aries mengaku baru mengetahui ada dugaan pelanggaran dalam proses pengisian solar subsidi setelah tim Bareskrim Polri mendatangi SPBU Kepulungan.
Pria yang sudah bekerja selama 14 tahun sebagai petugas SPBU ini menyebut bahwa dia baru tahu terkait truk kuning yang digunakan PT MCN ketika diminta tim bareskrim mengecek CCTV. “Saya cek dengan polisi CCTV-nya, benar, pengisian (solar subsidi) truknya berulang, dua kali, tapi plat nomernya tidak tahu yang mulia,” ucap Nanang.
Baik saksi Nanang, Erlita, ataupun Suharmadi juga mengaku sudah tidak bekerja lagi di SPBU Kepulungan. “Sudah tidak bekerja yang mulia, kami semua,” imbuhnya.
Di sisi lain, terdakwa Abdul Wahid selaku bos PT MCN juga menanggapi kesaksian petugas SPBU terkait pemberian uang tip senilai Rp5 ribu sampai Rp10 ribu tersebut.
Menurutnya, dia tidak pernah secara langsung memerintahkan sopir truk untuk memberi uang tip tersebut. “Itu terserah masing-masing sopir yang mulia,” jawabnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti