• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
solar tugu jatim

Suasana sidang kasus penimbunan solar dengan agenda pemeriksaan saksi petugas SPBU. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Kasus Penimbunan Solar di Pasuruan, Petugas SPBU Ngaku Terima Uang Tip Dari Sopir Truk

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga orang petugas SPBU Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan, di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Kamis (26/10/2023).

Dalam kesaksiannya, petugas operator SPBU mengaku menerima uang dari sopir truk yang dipekerjakan PT Mitra Central Niaga (MCN).

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Tiga petugas SPBU yang dihadirkan di antaranya Nanang Aries selaku pengawas, kemudian dua orang operator, Dwi Erlita dan Suharmadi.

Saksi Dwi Erlita maupun Suharmadi sama-sama membenarkan bahwa mereka pernah diberi uang tip oleh sopir truk PT MCN, Usman.

Suharmadi menyebut bahwa uang dia terima setiap kali sopir truk PT MCN mengisi solar subsidi. Namun jumlahnya tidak selalu sama, nominalnya pun cenderung kecil. “Dikasih uangnya kadang Rp5 ribu, kadang Rp10 ribu tiap ngisi sama sopir truk,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Erlita. Wanita ini juga mengaku telah menerima uang saat melayani pembelian solar oleh sopir truk PT MCN.

Namun, ketika majelis hakim menanyakan apakah petugas operator sudah berkomunikasi terlebih dulu dan membuat janji dengan sopir truk, mereka menampik. Baik Erlita maupun Suharmadi mengaku mereka tidak selalu bertemu dengan sopir truk PT MCN ketika mengisi solar. Namun, mereka mengaku bertemu dengan Usman setidaknya setiap seminggu sekali.

“Kalau seminggu mungkin sekali ada (bertemu Usman), Soalnya kan kita ganti-ganti shift,” jelas Erlita.

Kedua petugas operator SPBU ini juga menerangkan terkait modus pembelian solar subsidi yang dilakukan oleh sopir truk PT MCN.

Suharmadi menuturkan bahwa setiap kali truk berwarna kuning tersebut datang ke SPBU Kepulungan, sopir selalu meminta petugas untuk melakukan dua kali transaksi pengisian. Di mana tiap satu kali transaksi pengisian sebanyak 100 liter solar yang diisikan.

Menurut Suharmadi, secara aturan Pertamina, dalam kurun waktu 24 jam, untuk satu plat nomer kendaraan roda enam diberi jatah mengisi maksimal 200 liter solar subsidi. Namun, pengisian untuk truk berukuran kecil, normalnya tangki hanya bisa memuat paling banyak 100 liter.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah operator SPBU curiga dengan kapasitas tangki truk yang digunakan PT MCN lebih besar daripada truk lainnya, Suharmadi mengaku curiga namun tak menanyakannya.

“Belinya pakai scan barcode, tapi kami tidak mengecek plat nomornya, memang waktu itu tidak ada instruksi dari atasan untuk cek plat nomor, yang penting barcodenya tembus (saat discan mesin EDC Pertamina),” jelasnya.

Sementara itu, saksi Nanang Aries mengaku baru mengetahui ada dugaan pelanggaran dalam proses pengisian solar subsidi setelah tim Bareskrim Polri mendatangi SPBU Kepulungan.

Pria yang sudah bekerja selama 14 tahun sebagai petugas SPBU ini menyebut bahwa dia baru tahu terkait truk kuning yang digunakan PT MCN ketika diminta tim bareskrim mengecek CCTV. “Saya cek dengan polisi CCTV-nya, benar, pengisian (solar subsidi) truknya berulang, dua kali, tapi plat nomernya tidak tahu yang mulia,” ucap Nanang.

Baik saksi Nanang, Erlita, ataupun Suharmadi juga mengaku sudah tidak bekerja lagi di SPBU Kepulungan. “Sudah tidak bekerja yang mulia, kami semua,” imbuhnya.

Di sisi lain, terdakwa Abdul Wahid selaku bos PT MCN juga menanggapi kesaksian petugas SPBU terkait pemberian uang tip senilai Rp5 ribu sampai Rp10 ribu tersebut.

Menurutnya, dia tidak pernah secara langsung memerintahkan sopir truk untuk memberi uang tip tersebut. “Itu terserah masing-masing sopir yang mulia,” jawabnya.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruanPenimbunan Solarpenimbunan solar di pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
700 Orang Ikuti Skrining Kesehatan Mata Gratis di Pasar Baru Tuban

700 Orang Ikuti Skrining Kesehatan Mata Gratis di Pasar Baru Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID