BATU, Tugujatim.id – Kasus penipuan berkedok peminjaman mobil terjadi di Kota Batu. Gavin Zahra, 23, warga Desa Pujon Lor, Kabupaten Malang, ini bahkan berhasil memperdayai 9 korbannya hingga membawa kabur maupun menggadaikan kendaraan yang dia pinjam.
Modus pelaku kasus penipuan ini mulus dilakukan hingga total ada 6 mobil yang digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp20 juta-Rp28 juta. Pelaku pun diperkirakan sudah mendapat keuntungan hingga Rp1 miliar lebih.
”Jadi pelaku berpura-pura pinjam mobil dengan berbagai alasan. Tapi ternyata mobilnya digadaikan.. Total sudah ada 9 korban yang melapor dan berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres Batu Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Oskar memaparkan, modus itu dilakukan sejak Januari sampai Maret 2022. Setiap ditanya soal keberadaan mobilnya, pelaku selalu hanya memberi janji-janji bahkan tak segan menghilang. Terakhir, pelaku nekat kabur dan melaporkannya ke polisi.
”Pelaku berhasil ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur. Kebanyakan memang dia ada disana untuk kerja serabutan,” papar Oskar.
Dari penangkapan tersebut, pelaku berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak 6 unit mobil dari berbagai merk, antara lain mulai Daihatsu Sigra, Daihatsu Xenia hingga Grand Max. Pelaku mengaku memakai uang itu untuk berfoya-foya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim