PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus santri terbakar di Pasuruan, tepatnya di Pondok Pesantren Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ini terus diselidiki polisi. Satreskrim Polres Pasuruan pun telah menetapkan seorang santri senior berinisial MHM, 16, sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan korban IMF, 14.
Meski begitu, pihak Pondok Pesantren Al Berr masih mengupayakan penyelesaian kasus santri terbakar di Pasuruan itu lewat jalur mediasi.
Humas Ponpes Al Berr H.M. Syamsul Islam menyatakan sejak awal kasus ini bergulir, pihak pondok berusaha memediasi kedua belah pihak.
“Apalagi pelaku dan korban adalah sama-sama anak di bawah umur yang masih menjadi santri aktif di Al Berr,” ujar Syamsul pada Selasa (03/01/2023).
Syamsul mengatakan, pihak pondok tetap menghargai proses hukum yang berjalan di Polres Pasuruan. Menurut dia, sejak awal terjadinya insiden tersebut pihak pondok telah berusaha kooperatif kepada pihak yang berwajib agar dapat diambil langkah-langkah penanganan selanjutnya.
“Upaya-upaya Al Berr dalam mencegah tindakan kenakalan, perundungan, juga telah dilakukan, baik intern pesantren ataupun bekerja sama dengan pihak muspika setempat,” ujarnya.
Dia menyayangkan insiden santri terbakar di Pasuruan ini akibat cekcok antar santri saat malam baru. Menurut dia, kejadian tersebut adalah kecelakaan dan tidak ada niatan dari tersangka untuk melukai korban.
“Tidak ada senioritas dalam sistem pembelajaran di Al Berr karena semua santri adalah sama-sama anak yang sedang berproses menuntut ilmu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus terbakarnya santri di Pondok Pesantren Al Berr di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terjadi pada Sabtu (31/12/2022). Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden itu bermula dari cekcok antara tersangka MHM, 16, dengan santri adik tingkatnya, IMF, 14.
Korban diduga ketahuan mencuri barang-barang milik santri lainnya hingga dimarahi dan terkena tumpahan bensin yang diduga dilempar ke tembok kamarnya. Korek api yang awalnya dinyalakan tersangka untuk menakut-nakuti ternyata menyulut bensin yang membakar tubuh korban.
Polisi kemudian menetapkan MHM, 16, sebagai tersangka dan diancam Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.