JAKARTA, Tugujatim.id – Menindaklanjuti polemik sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan awak media, Dewan Pers menggelar pertemuan bersama anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), di Gedung DPR Jakarta, Senin (08/08/2022). Dewan Pers menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada FPDIP.
Dalam pertemuan tersebut, FPDIP diwakili politikus Ichsan Soelistio selaku Panitia Kerja (Panja) RKUHP didampingi Johan Budi SP, Safarudin, dan Gilang Dhielafararez. Sementara dari Dewan Pers diwakili Prof Azyumardi Azra didampingi Ketua Komisi Hukum Arif Zulkifli bersama anggota Dewan Pers lain, yakni Totok Suryanto dan A. Sapto Anggoro.
Melansir dari laman dewanpers.org, Prof Azyumardi Azra menyampaikan, Dewan Pers sudah lama memberikan usulan perbaikan draf RKUHP sejak ketua DPR yang masih dipegang Bambang Soesatyo. Namun dalam kelanjutannya, Dewan Pers tidak pernah diajak untuk berdialog secara langsung.
“Kami tidak bahas soal kohabitasi yang lain seperti soal LGBT. Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers,” ujar Azra dikutip dari laman dewanpers.org.
Karena itu, Dewan Pers mengambil jalan tengah dengan menawarkan DIM RKUHP. Azra menegaskan, Dewan Pers bukannya menolak RKUHP. Namun hanya membatasi pembahasan yang berkaitan soal pers supaya tidak terjadi potensi kriminalisasi terhadap insan pers.
“Kami siapkan hal-hal dalam DIM yang diatur UU 40/99 tentang Pers. Kami yakin kebebasan berekspresi sangat berkaitan dengan demokrasi. Kalau RKUHP ini dipaksakan, saya khawatir demokrasi jadi mundur,” ungkapnya.
Arif Zulkifli pun memberikan contoh pasal karet yang berpotensi multitafsir. Salah satunya seperti dalam Pasal 264 RKUHP, di mana setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti dan tak lengkap yang menyebabkan kerusuhan di masyarakat bisa terancam pidana 2 tahun penjara.
“Padahal, sekarang banyak berita breaking news yang belum lengkap. Jadi bahaya, wartawan menjadi terlalu self censorship. Makanya kami usulkan reformulasi di pasal itu,” terangnya.
Sementara itu, anggota FPDIP Johan Budi menyatakan, penyusunan RKUHP ini telah melalui proses yang panjang dan pembahasannya sempat terhenti pada 2019 karena berbagai permasalahan terkait pasal-pasal baru. Karena itu, sebelum RKHUP disahkan, Johan menganggap usulan-usulan dari masyarakat tetap perlu didengar. Terutama terkait revisi terhadap 14 pasal yang dinilai krusial oleh Menkopolhukam Mahfud MD setelah bertemu Presiden Jokowi.
“Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi handbook of pidana (criminal). Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar,” jelas Johan.
Selain itu, Ichsan Soelistio selaku anggota panja RKUHP, menanggapi sejumlah hal yang dikritisi Dewan Pers. Salah satunya terkait Pasal 219 RKUHP tentang penghinaan pada presiden.
Ichan memberi contoh kasus apabila ada sapi yang digiring dan ditulis dengan nama presiden baginya itu perlu dikenai pidana. Namun, pidana ini dikecualikan bagi wartawan yang menulis kejadian tersebut karena termasuk dalam kerja jurnalistik.
Selain itu, terkait Pasal 263 RKUHP mengenai berita bohong, Ichsan menegaskan, secara prinsip pemahamannya sama dengan Dewan Pers. Hanya pihak-pihak di luar media yang menyebarkan informasi melalui medsos yang bertanggung jawab. Sementara media yang terdaftar di Dewan Pers atau wartawan yang sudah bersertifikasi mendapat pengecualian.
“Hal ini akan dipertegas. Kami akan perbaiki dan pertajam pasal-pasalnya,” tegasnya.
FPDIP juga meminta Dewan Pers diminta untuk memperjelas terkait konteks kerja jurnalistik agar dicantumkan dalam usulan DIM RKUHP.
Dalam diskusi, Dewan Pers dan FPDIP sepakat yang dimaksud dengan konteks kerja jurnalistik adalah wartawan atau jurnalis yang melakukan pekerjaan sesuai aturan UU Pers No 40/1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta medianya terdaftar di Dewan Pers.
FPDIP meminta perbaikan DIM RKUHP versi Dewan Pers bisa masuk sebelum 16 Agustus 2022.
“Saya sudah baca DIM dari Dewan Pers. Ini bagus, enak, bisa diterjemahkan dengan mudah, memiliki kepastian hukum tidak multitafsir,” ucap Ichsan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim