Tugujatim.id – Sejumlah pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai mengancam kebebasan pers. Dewan Pers pun secara tegas meminta DPR RI menghapus 9 pasal RUU KUHP yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi insan pers.
Ketua Dewan Pers Azzumardi Azra dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan terhadap DPR RI terkait draft RUU KUHP pada 2019. Kala itu ada 8 poin keberatan yang diusulkan. Namun, poin-poin usulan Dewan Pers tersebut tidak diakomodasi sampai dengan pengesahan draft final RUU KUHP pada 4 Juli 2022.
“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terbaru, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada 8 poin yang sudah diajukan,” ujar Azzumardi Azra dikutip laman Dewanpers.or.id pada Sabtu (16/07/2022).
Beberapa poin yang jadi keberatan itu di antaranya, paradigma penyusunan RUU KUHP dinilai kental dengan nuansa negara kolonial, otoriter, dan anti-demokrasi. Selain itu, ada beberapa pasal karet yang berpotensi bisa terjadi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritik terhadap pemerintah.
Contohnya pada Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, kemudian Pasal 246 dan 248 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum. Selain itu, dalam Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, jurnalis juga terancam bisa dipidanakan apabila dilaporkan atas dugaan “menyebarkan kabar yang diketahui akan menimbulkan keonaran”.
“Karya jurnalistik bukanlah kejahatan yang bisa dipidanakan. Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan lebih dulu lewat prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers,” ungkap Azzumardi.
Daftar 9 Pasal RUU KUHP yang Diminta Dewan Pers untuk Dihapus:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 2018-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
3. Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah dan Pasal 246 dan 248 (Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum);
4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan;
7. Pasal 351-352 Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik;
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Dewan Pers juga meminta agar pihak DPR RI hendaknya lebih mendengar pendapat publik secara luas terkait pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU KUHP menjadi UU.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim