MALANG – Polisi resmi menetapkan 2 tersangka atas insiden jatuhnya lift proyek pembangunan RSI Unisma yang memakan 5 orang korban meninggal dunia dan 6 orang luka parah.
Kedua tersangka adalah BW selaku mandor proyek dan CA selaku operator lift proyek. Mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara, pada Sabtu kemarin (24/10/2020).
Baca Juga: Mengulik Fenomena Pencurian Kain Kafan yang Konon untuk Pesugihan
Also Read
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan kedua tersangka memiliki andil penting dalam pengawasan proyek.
Kepala Mandor, kata Azi, punya tanggung jawab penuh terhadap pekerjaannya. Mulai dari kelengkapan teknis hingga faktor keamanannya.
“Sementara operator lift harusnya sudah tahu kalau lift ini tidak seharusnya digunakan untuk orang, apalagi dengan jumlah berlebih. Namun dia masih tetap melakukannya,” jelasnya, pada Minggu (1/11/2020).
Lebih jauh, ditanya soal apakah ada kemungkinan penambahan tersangka lain, kata Azi, masih ada. Saat ini polisi masih terus mengusut kasus ini.
“Belum tahu (penambahan tersangka). Saat ini kami masih terus dalami kasus ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Fans Kpop Harus Bangga, Sebab Paham Budaya Korea Punya Banyak Manfaat
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (azm/zya/gg)