TUBAN, Tugujatim.id – Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 49 Ayat 1 mengatur anggaran pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari APBD dan APBN. Namun, kondisi di lapangan masih banyak daerah yang menganggarkannya tidak mencapai 20 persen. Termasuk di Kabupaten Tuban.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat menghadiri kegiatan sarasehan di Yayasan Al-Chusnaniyah Madrasah Tarbiyatul Banin – Banat, Kecamatan Montong Tuban, Sabtu (09/10/2021), mengungkapkan, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru 6 daerah yang memberikan perhatian khusus untuk anggaran pendidikan sesuai amanat UU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tuban H.M. Miyadi menyadari alokasi anggaran khusus pendidikan di Tuban belum mencapai 20 persen, baik APBD tahun anggaran 2021 maupun 2022.
“Ya, memang benar. Sebab, kami sesuaikan dengan kekuatan anggaran APBD Tuban,” ujar politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban ini kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna, Kamis (14/10/2021).
Mantan aktivis PMII itu menambahkan, sebenarnya alokasi anggaran sekitar Rp 721 miliar untuk pendidikan. Dia melanjutkan, tapi jumlah hitungan itu termasuk gaji honorer sampai gaji pegawai.
“APBD Tuban Rp 2,4 triliun. Kami alokasikan untuk pendidikan sekitar 12 persenan,” tambahnya.
Meski begitu, pria yang juga menjabat ketua DPC PKB Tuban ini cukup puas dengan perhatian pemerintah terhadap guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT) yang non-PNS yang telah dirancang dengan honor Rp 750 ribu-Rp 1,5 juta.
“Pada 2022, jumlah honor untuk mereka (GTT maupun PTT yang non-PNS, red) masih sama. Belum kami naikkan,” ungkapnya.