KEDIRI, Tugujatim.id – Pengembangan kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri tahun anggaran 2019 mendapatkan fakta baru. Yakni, keterlibatan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Kediri Krisna Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kajari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo kepada awak media pada Senin (30/08/2021). Dalam pemaparannya, Dedy Priyo menyampaikan bahwa penetapan ini hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Di mana pihaknya sudah menetapkan 1 tersangka berinisial S selaku pejabat di Diskominfo Kabupaten Kediri.
“Kemudian kami menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial KS selaku pengguna anggaran pada tahun 2019,” ucapnya.
Dedy Priyo menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, diperoleh kerugian mencapai Rp 1,072 miliar.
“Untuk pasal yang disangkakan oleh tersangka ini adalah primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Juncto UU Nomor Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Dedy.
Sementara itu, dalam penetapan ini akan didakwakan secara bersama-sama tersangka S selaku pemegang anggaran. Di mana dia melakukan tindak pidana proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
“Sementara proses penyidikan ini masih berlangsung. Dan untuk tersangka S berkasnya sedang dalam pemberkasan untuk dialihkan ke tindak pidana tipikor,” jelas Dedy.
Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Batanghari Jambi itu menyebutkan secara gamblang bahwa KS adalah Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
“Dia selaku Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Kominfo,” tuturnya.
Saat ini untuk tersangka sudah dilakukan pencekalan untuk mengantisipasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Upaya itu tetap akan kami lakukan sambil menunggu dilakukan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan Kabupaten Kediri,” jelas Dedy.
Dedy juga memaparkan bahwa uang hasil dari proyek fiktif ini digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kajari Kabupaten Kediri telah menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Sebelumnya kajari menduga ada kerugian negara dari kasus ini yang mencapai Rp 853 juta.
Proses penyelidikan pun dilakukan oleh kajari pada Oktober tahun 2020. Hingga akhirnya Kajari Kabupaten Kediri menetapkan S atau Sunartis selaku kepala bidang pengelolaan informasi publik sebagai tersangka.
Setelah proses penyelidikan, pihak Kajari Kabupaten Kediri akhirnya memperoleh bukti dan mengembangkan kasus ini hingga menetapkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri bernama Krisna Setiawan sebagai tersangka.








