• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kajari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo saat press release terkait kasus proyek fiktif 2019, pada Senin (30/08/2021).(Foto: Rino Hayyu Setyo/Tugu Jatim)

Kajari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo saat press release terkait kasus proyek fiktif 2019, pada Senin (30/08/2021).(Foto: Rino Hayyu Setyo/Tugu Jatim)

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Kadis Kominfo sebagai Tersangka Proyek Fiktif 2019

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI, Tugujatim.id – Pengembangan kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri tahun anggaran 2019 mendapatkan fakta baru. Yakni, keterlibatan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Kediri Krisna Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kajari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo kepada awak media pada Senin (30/08/2021). Dalam pemaparannya, Dedy Priyo menyampaikan bahwa penetapan ini hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Di mana pihaknya sudah menetapkan 1 tersangka berinisial S selaku pejabat di Diskominfo Kabupaten Kediri.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

“Kemudian kami menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial KS selaku pengguna anggaran pada tahun 2019,” ucapnya.

Dedy Priyo menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, diperoleh kerugian mencapai Rp 1,072 miliar.

“Untuk pasal yang disangkakan oleh tersangka ini adalah primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Juncto UU Nomor Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Dedy.

Sementara itu, dalam penetapan ini akan didakwakan secara bersama-sama tersangka S selaku pemegang anggaran. Di mana dia melakukan tindak pidana proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

“Sementara proses penyidikan ini masih berlangsung. Dan untuk tersangka S berkasnya sedang dalam pemberkasan untuk dialihkan ke tindak pidana tipikor,” jelas Dedy.

Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Batanghari Jambi itu menyebutkan secara gamblang bahwa KS adalah Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

“Dia selaku Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Kominfo,” tuturnya.

Saat ini untuk tersangka sudah dilakukan pencekalan untuk mengantisipasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Upaya itu tetap akan kami lakukan sambil menunggu dilakukan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan Kabupaten Kediri,” jelas Dedy.

Dedy juga memaparkan bahwa uang hasil dari proyek fiktif ini digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kajari Kabupaten Kediri telah menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Sebelumnya kajari menduga ada kerugian negara dari kasus ini yang mencapai Rp 853 juta.

Proses penyelidikan pun dilakukan oleh kajari pada Oktober tahun 2020. Hingga akhirnya Kajari Kabupaten Kediri menetapkan S atau Sunartis selaku kepala bidang pengelolaan informasi publik sebagai tersangka.

Setelah proses penyelidikan, pihak Kajari Kabupaten Kediri akhirnya memperoleh bukti dan mengembangkan kasus ini hingga menetapkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri bernama Krisna Setiawan sebagai tersangka.

Tags: Anggaran proyek fiktifKabupaten KediriKasus korupsiKejari Kabupaten Kediriproyek fiktif
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Next Post
Ilustrasi orang yang sudah pensiun. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Khawatir Kehabisan Uang saat Masa Pensiun? Terapkan Tips Ini!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID