MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kejari Mojokerto memanggil saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia). Sebelumnya, telah dimintai keterangan puluhan orang saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp10 Miliar tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan sebelumnya sekira 30 saksi dari berbagai unsur telah dipanggil Korps Adhyaksa. Pemeriksaan menjadi bagian penting sebelum penetapan tersangka.
“Masih ada beberapa (saksi) yang akan dipanggil. Ini fokus ke saksi ahli keuangan negara dari Unair,” ujar Rizky, Senin (15/09/2025).
Keterangan dari saksi ahli nantinya digunakan sebagai penguat dari dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Selain itu, setelah keterangan dari saksi ahli didapatkan, selanjutnya kerugian negara dihitung sebagai dasar penetapan tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi ahli, langkah selanjutnya menghitung kerugian negara lalu penetapan tersangka. Kami berharap segera clear semua,” tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Informasi yang dikumpulkan, penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah ini dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto sejak Agustus 2024. Selain itu, Kejari juga telah meminta hasil audit dari Inspektorat. Kejari menemukan adanya dugaan penyelewengan dana hibah dari SPJ yang tidak sesuai dengan RAB pada tahun anggaran 2022-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








