SIDOARJO, Tugujatim.id – Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan pidana kerja sosial yang juga akan diterapkan di seluruh Jawa Timur, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Bupati Sidoarjo, H. Subandi dan Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta hadir dalam penandatanganan PKS bersama seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
Penandatanganan PKS berlangsung bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.
Pada kesempatan yang sama juga digelar Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka oleh Jampidum Asep, Nana Mulyana.

Bupati Sidoarjo menyambut positif penerapan PKS pidana kerja sosial. Pemkab Sidoarjo akan menyediakan fasilitas dan kegiatan kerja sosial sesuai kesepakatan PKS, dengan program yang bersifat edukatif serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita pastikan kerja sosial yang diberikan tidak merendahkan martabat manusia,” tegas Bupati Subandi.
BACA JUGA: Groundbreaking oleh Menteri PM dan Bupati Subandi: Dana APBN Untuk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Rp125 M
Selain itu, Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang menjalani pidana kerja sosial, sekaligus menjamin keamanan mereka selama menjalani hukuman.
“Kita akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama masa hukumannya,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Fauzan
Editor: Darmadi Sasongko








