• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
uu ite tugu jatim

Kelompok masyarakat sipil menggelar diskusi terbuka terkait polemik UU ITE. Foto: Humas Universitas Widyagama Malang

Kelompok Sipil di Malang Desak Revisi UU ITE

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kelompok masyarakat sipil di Kota Malang, Jawa Timur, mendesak adanya revisi UU ITE karena dinilai penuh multitafsir dan berbahaya bagi kebebasan berekspresi.

Anggota Paguyuban Korban UU (Paku) ITE, Wadji menyatakan bahwa UU ITE itu perlu dihapus. Hal itu ia sampaikan dalam pidato sambutan acara Diskusi Terbuka Malang Bebas Berekspresi yang diselenggarakan di Universitas Widyagama Malang, pada Sabtu (10/6/2023). “Bila perlu dihapus UU ini,” ucapnya.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Wadji sendiri merupakan seorang mantan korban pidana UU ITE. Ia mengalami proses hukum karena postingan pesannya di sebuah grup. Pesan yang ia sampaikan dianggap menyinggung sebuah nama organisasi dan dituntut berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Padahal subjek hukum Pasal 27 ayat 3 adalah seseorang bukan organisasi.

Pada vonis di tingkat pertama, Wadji divonis tiga bulan dan denda Rp10 juta. Ia kemudian banding ke pengadilan tinggi. Di pengadilan tinggi, hukumannya diperberat menjadi lima bulan dengan denda Rp 10 juta. Akhirnya, Wadji bebas di tahapan kasasi.

“Seluruhnya saya selesaikan sendiri. (Karena) saya meyakini kebenaran dan memperjuangkannya,” ungkapnya.

Dari pengalaman yang ia rasakan sendiri itu, ia kemudian berbagi pengalaman itu dan menyebut bahwa UU ITE bisa menjerat siapapun. Maka dari itu, ia berharap ada revisi ataupun penghapusan terhadap UU ITE.

Dalam kesempatan yang sama, Dian Patria Arum Sari juga hadir berbagi cerita. Ia menceritakan kasusnya dilaporkan ke polisi berdasarkan UU ITE. Menurutnya, UU ITE bias dan sangat mudah menjerat siapapun. Selama proses hukum berjalan, ia banyak menemukan kejanggalan

“Ada sejumlah keterangan yang menurut saya tidak bisa dibuktikan. Saya bahkan dikaitkan dengan kematian orang tua pelapor dan itu tidak bisa dibuktikan. Belakangan saya ketahui kalau kematian itu terjadi dua tahun setelahnya,” ungkapnya.

Kasus Dian berawal dari postingan komentarnya yang menagih hutang ke seseorang. Postingan komentar itu dikasuskan pelapor merujuk pada UU ITE.

Senada dengan Wadji, ia berharap revisi dilakukan terhadap UU ITE.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nurwasis mengatakan bahwa untuk mengimplementasi Pasal 27 ayat 3, kembali ke KUHP. Namun demikian, berjalan delapan tahun setelah UU diberlakukan, pada 2008 ada perubahan. Perubahan-perubahan yang terjadi menurutnya karena UU ITE kontroversi.

“Ini memang ada kontroversi, lalu tahun 2021 ada SKB 3 antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Kemenkominfo. Implementasinya sebenarnya sama, bahwa UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik kembali ke KUHP pasal 310 atau 311. Kemudian deliknya adalah delik aduan absolut. Berarti delik aduan yang diadukan oleh orang yang merasa dihina, bukan lembaga, institusi, atau badan hukum. Begitu kira-kira,” ungkapnya.

Nurwasis juga menceritakan banyak terjadi hal yang tidak ideal dalam proses penegakan hukum. Polisi dalam proses penyidikan ada mekanisme yang dilalui. Jika tidak dilakukan, maka polisi yang akan kena sanksi.

“Di Kota Malang, rangking pertama penipuan online. Dulu penipuan di pasal KUHP, tapi karena menggunakan sarana internet, maka diberlakukan UU ITE. Itu yang paling banyak. Kedua adalah pencemaran nama baik. Ini juga ada, pencemaran nama baik memang diatur di KUHP, tapi karena menggunakan sarana internet, maka diatur di UU ITE,” ujarnya.

Terkait tentang Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Nurwasis menegaskan bahwa polisi hanya melaksanakan UU yang berlaku dan diberlakukan. Posisinya serba salah jika tidak melaksanakan tugas sesuai UU.

Menanggapi keluhan sejumlah korban yang tergabung dalam Paku ITE, Nurwasis menyarankan bisa melakukan pra peradilan.

“Menanggapi beberapa persoalan dari korban, bahwa polisi hanya melaksanakan UU yang berlaku dan diberlakukan. Bagaimana penyidik melakukan proses, mencari perbuatan pidana. Harus ditemukan unsurnya, kalau ditemukan dan tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya, polisi yang digugat. Kami ada mekanisme kontrol yang namanya pra peradilan. Jika dalam kasus UU ITE, ada yang tidak pas, maka bisa melakukan pra peradilan ke kami. Itu bagi kami solusi,” ucapnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Widyagama Malang, Dr Zulkarnain menyatakan bahwa cyber crime merupakan kejahatan yang biasa terjadi, tapi karena menggunakan fasilitas tertentu, maka digunakanlah UU ITE.

Ia mengatakan, sejumlah kasus UU ITE telah sampai ke tingkat kasasi. Ia mendorong peningkatan literasi hukum bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, rendahnya literasi hukum membuat proses hukum menjadi tidak adil.

Ia juga mengatakan ada beberapa hal yang perlu diantisipasi, yakni UU ITE saat ini belum direvisi. Selama UU ITE belum direvisi, maka kaidah di dalamnya tetap berlaku. Maka dari itu, perlu ada revisi terhadap UU ITE.

“Bahwa selama normanya masih berbicara seperti itu, maka akan menjadi salah polisi kalau tidak memproses sesuai kaidahnya. Perkara nanti setelah diproses para pihak mediasi, maka bisa dihentikan. Ini adalah delik aduan absolut. Bagaimana mencegahnya? mau tidak mau harus ada revisi terhadap kaidah yang mengaturnya,” ucapnya.

Ia berharap, para penegak hukum bisa bertindak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam forum-forum diskusi dengan publik.

Tags: berita malangberita Malang hari iniKota MalangMalangrevisi uu ite
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Next Post
tol gempol tugu jatim

Pikap Terguling, Belasan Kambing Keleleran di Tol Gempol Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID